BOGOR, CEKLISSATU.COM – Kasus Dugaan tindak pidana perdagangan orang terhadap Meri Aladawiyah (22) warga Cisarua Kabupaten Bogor, terus bergulir.
Menurut kuasa hukum Meri Aldawiyah, Dian Akhyar, kasus perdaganhan orang tersebut menggunakan modus pengantin pesanan, tanpa adanya hubungan atau saling kenal antara korban dan calon suami.
Ia menjelaskan, bahwa proses pernikahan dijalankan lewat perjodohan yang difasilitasi agen pribadi.
Baca Juga: Perempuan Asal Cisarua Bogor Jadi Korban Perdagangan Orang, Setahun Disiksa di China
Melalui skema itu, lanjut dian, korban dijanjikan mahar senilai Rp70 juta untuk pernikahan dengan pelaku warga negara asing
“Motif pengantin pesanan, itutidak saling kenal sebelumnya jadi istilahnya agen perjodohan,” kata Dian, Rabu (4/2/2026).
Kata Dian, dari total mahar Rp70 juta, Rp20 juta dipotong untuk agen dan Rp50 juta dijanjikan kepada korban, namun Meri tidak menerima seluruhnya.
Baca Juga: Buron Interpol Red Notice Ditangkap, Polisi Ungkap Peran Kunci HS dalam TPPO Rohingya
“Rp20 juta buat agennya Rp50 juta buat si klien kita ini (Meri), tetapi juga tidak semua diberikan, karena ada permainan diantara mereka (Agen),” jelas Dian.
Kasus dugaan TPPO ini kini ditangani Polres Bogor dengan memeriksa pihak-pihak terkait terutama jaringan perjodohan lintas daerah.
Comment