Gus Ipul menjelaskan, seluruh kementerian dan lembaga terkait nantinya akan menggunakan data yang sama sebagai dasar melakukan intervensi sesuai tugas dan fungsi masing-masing.
“Data yang dipegang oleh BNN, data yang dipegang oleh Kementerian Sosial, yang dipegang oleh Menteri Kesehatan maupun Menteri Ketenagakerjaan itu nantinya sama,” katanya.
Dengan basis data yang sama, pemerintah dapat menentukan bentuk intervensi secara lebih tepat, mulai dari pencegahan, rehabilitasi hingga proses pemulihan dan reintegrasi korban ke tengah masyarakat.
Gus Ipul mengatakan integrasi data juga akan membantu pemerintah memetakan kondisi korban berdasarkan tingkat kebutuhan penanganan.
Dari data tersebut, korban dapat diidentifikasi dalam kategori ringan, sedang maupun berat. Selanjutnya, penanganan diberikan sesuai kondisi masing-masing.
Sebagian korban mungkin cukup mendapatkan pendampingan di rumah. Sementara korban lainnya membutuhkan rehabilitasi medis maupun rehabilitasi sosial di sentra layanan atau lembaga kesejahteraan sosial.
Pemerintah juga ingin memastikan perkembangan setiap korban dapat diukur secara berkala.
“Kalau datanya sama, 4 juta tadi, kita identifikasi mana yang ringan, mana yang sedang, mana yang berat,” ujar Gus Ipul.
Gus Ipul menegaskan penanganan korban penyalahgunaan narkoba tidak boleh berhenti setelah proses rehabilitasi.
Menurut dia, penanganan harus dilakukan secara terarah, terpadu, dan berkelanjutan.
BNN akan memperkuat sisi pencegahan. Jika pencegahan tidak berhasil dan seseorang menjadi korban, pemerintah akan memberikan rehabilitasi medis dan sosial.
Comment