KABUPATEN BOGOR, CEKLISSATU.COM – Anggota DPRD Kabupaten Bogor, Nurodin, menegaskan bahwa Fraksi PKB siap mendorong lahirnya Peraturan Daerah (Perda) mengenai Pengakuan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Masyarakat Adat Kasepuhan.
"Alhamdulillah, kemarin sudah direspon dan pimpinan menyetujui. Ke depan, Perda tentang adat ini harus masuk dalam program prioritas Propemperda yang kita perjuangkan bersama," ujar pria yang akrab disapa Jaro Peloy, saat menghadiri acara Tour Malasari Halimun Salak di Kampung Citalahab, Sabtu (24/8/2025).
Menurutnya, keberadaan masyarakat adat di Kabupaten Bogor masih sangat vital, terutama dalam menjaga nilai-nilai kearifan lokal.
Baca Juga: Padati GOR Desa Cigudeg Kabupaten Bogor, Ratusan Warga Antusias Terima KKS dan PKH
Namun hingga kini, mereka belum sepenuhnya memperoleh payung hukum yang jelas dari pemerintah daerah.
"Harapan saya, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata bisa lebih proaktif mengusulkan regulasi ini ke DPRD. Tapi jika tidak, Fraksi PKB siap mengajukan Raperda tersebut sebagai inisiatif dewan," tegasnya.
Lebih jauh, Jaro Peloy menyampaikan filosofi hidup masyarakat adat Kasepuhan yang dikenal dengan istilah "Tilu Sapamulu, Dua Sakarupa, Nu Hiji Pilihan Neun".
Filosofi itu, katanya, merefleksikan kehidupan harmonis yang menyatukan adat, agama, dan negara.
Baca Juga: Perda Kebudayaan Jadi Payung Hukum, Anggota DPRD Bogor Apresiasi Padepokan Buana Raksa Padjajaran
"Nilai ini sangat relevan dengan kondisi bangsa kita hari ini, bagaimana adat tidak ditinggalkan, agama tetap dijaga, dan negara hadir memberi perlindungan," tambahnya.
Langkah Fraksi PKB tersebut diharapkan menjadi pintu masuk bagi hadirnya regulasi yang benar-benar memberi pengakuan serta perlindungan hukum terhadap masyarakat adat di Kabupaten Bogor.
Comment