KABUPATEN BOGOR, CEKLISSATU.COM - Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor, Rusliandy, menonaktifkan seorang guru berinisial S setelah yang bersangkutan diduga melakukan tindakan diskriminatif terhadap siswa di SDN Pajeleran 01.
"Untuk guru sudah dinonaktifkan dari SDN Pajeleran 01 pada hari ini," kata Rusliandy saat dihubungi Ceklissatu.com, Selasa (16/12/2025).
Rusliandy menegaskan, sejak kemarin oknum guru berinisial S telah dipanggil untuk menjalani pemeriksaan.
Baca Juga: Dugaan Permainan Nilai, Wali Murid SDN Pajeleran 01 Cibinong Geruduk Sekolah
“Ke sekolah, dan kemarin guru sudah kami panggil, kami periksa," terang Rusliandy.
Diberitakan sebelumnya, Sejumlah orang tua siswa SDN Pajeleran 01 mendatangi pihak sekolah guna meminta penjelasan mengenai dugaan adanya perlakuan diskriminatif dalam penilaian.
Persoalan tersebut berawal dari adanya perbedaan nilai siswa kelas IV antara murid yang mengikuti les dan yang tidak. Sejumlah orang tua menyebutkan, kegiatan les itu dipungut biaya sebesar Rp250 ribu.
Baca Juga: Aksi Protes Orang Tua Murid SDN Pajeleran 01
Sinta, selaku perwakilan wali murid mengatakan, siswa yang mengikuti les sering kali mendapatkan perlakuan berbeda. Seperti diberi arahan oleh guru pengampu les untuk memperbaiki jawaban saat ulangan.
Selain itu, lanjut Sinta, siswa yang mengikuti les tersebut juga menerima soal dari guru pengampu les sebelum pelaksanaan ulangan.
"Kalau les, pembocoran soal ulangan karena SDN Pajeleran ini membuat soal ulangan sendiri untuk ulangan-ulangan semester," kata Sinta saat ditemui Ceklissatu.com, Senin (15/12/2025).
Baca Juga: Bupati Bogor akan Beri Sanksi Pemecatan untuk Dua ASN Disdik Terkait Dugaan Perselingkuhan
Sinta menjelaskan bahwa les tersebut memang tidak bersifat wajib. Namun, menurut penilaiannya, siswa hatus mengikuti les yang dibimbing oleh guru kelas 4E agar bisa memperoleh nilai yang aman.
"Tapi bagi yang orangtuanya sudah pernah, misalnya kakaknya di situ sudah tahu bagaimana tabiat dia. Kalau misalnya mau nilainya aman, ya harus les. (Biaya) Rp 250 ribu perbulan," jelas dia.
Sementara itu, Kepala SDN Pajeleran 01, Idah Nursidah menjelaskan, kegiatan les atau bimbingan belajar tersebut tidak berada di bawah naungan sekolah.
Baca Juga: Bangun Iklim Kompetitif Global, UI Adakan Seminar Pelaporan Pengayaan SMA Unggul Garuda Transformasi
Menurutnya, bimbingan belajar tersebut merupakan kegiatan pribadi milik Wali Kelas 4E berinisial S, yang dilaksanakan secara mandiri di kediamannya.
Namun demikian, S diketahui pernah menyelenggarakan bimbingan belajar tersebut dengan memanfaatkan fasilitas SDN Pajeleran 01.
"Tidak, tidak ada itu bimbel sendiri, dikirain gak di sini," kata Idah.
Ia pun memutuskan untuk melarang pelaksanaan les di lingkungan sekolah serta memberikan kebebasan kepada para siswa untuk mengikuti les di mana saja.
Terkait penilaian, Idah menambahkan, pihak sekolah akan melakukan pengawasan lebih ketat terhadap nilai para siswa.
"Sudah dilarang, sekarang dilarang les semua, biarin anak anak les dimanapun, takutnya terjadi hal serupa. Tidak, besok mungkin nilai itu akan saya pantau," tandasnya.
Comment