KABUPATEN BOGOR, CEKLISSATU - Kasus kebakaran kios pecel lele di Desa Ciangsana, Kecamatan Gunungputri, yang menewaskan Sunarti (55) dan anaknya Rafli (28) pada Minggu (7/9/2025), mulai terungkap.
Polisi menetapkan cucu korban sebagai tersamgka berstatus Anak Berkonflik dengan Hukum (ABH).
Kapolsek Gunungputri, Kompol Aulia Robby Kartika Putra, menjelaskan bahwa pemeriksaan terhadap pelaku sudah dilakukan.
“Pemeriksaan sudah kita lakukan ditetapkan sebagai anak berhadapan dengan hukum (ABH), pemeriksaan dengan alat-alat bukti yang ada juga ,”terang Robby saat dihubungi Ceklissatu.com pada Kamis (11/9/25).
Baca Juga: Terungkap, Cucu Bakar Nenek dan Paman di Gunungputri Karena Sakit Hati Sering Dimarahi
Robby mengatakan, bahwa sebelum kebakaran, pelaku sempat memukul korban dengan benda tumpul hingga tidak sadarkan diri, lalu menyiram bensin yang diambil dari motornya dan membakarnya.
Comment