BOGOR, CEKLISSATU - Petugas Satuan Resnarkoba Polres Bogor menangkap delapan pengedar dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Bogor. Dari delapan tersangka, dua di antaranya residivis kasus yang sama.
Kasat Narkoba Polres Bogor AKP M Ilham mengatakan penangkapan delapan tersangka tersebut merupakan hasil operasi selama bulan Juni 2022.
Adapun delapan tersangka itu berinisial MU(29), SF(43), UR(28), PA(29), MG(25), HT(39), TB(38), dan AS(28). Mereka biasa mengedarkan dan penyalahgunaan di berbagai wilayah Kabupaten Bogor.
"Peran tersangka di sini adalah pengedar dan penyalagunaan narkotika,” kata Kasat Narkoba Polres Bogor AKP M Ilham di Polres Bogor, Cibinong, Kabupaten Bogor, Kamis 30 Juni 2022.
Dari tangan para tersangka, polisi mengamankan barang bukti sebanyak 37,7 gram siap edar, telepon genggam, dan timbangan.
Baca Juga : DJ Joice, Eks Model Majalah Dewasa Ditangkap Saat Pesta Sabu
Ilham menjelaskan dari delapan tersangka yang berhasil diamankan, dua di antaranya residivis dengan perkara kasus yang serupa.
“Dua orang ini pernah dihukum dengan perkara sebelumnya jenis narkotika. Satu orang di lapas pondok rajek, satu lainnya di Lapas Narkotika Klas IIA Bandung (Banceuy Bandung),” tuturnya.
Namun mayoritas yang ditangkap adalah orang dewasa dan sebagai wiraswasta serta karyawan swasta.
Atas perbuatan para tersangka di kenakan Pasal 114 dan 112 ayat (1), ayat(2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana minimal 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara dengan denda minimal Rp 800 juta dan maksimal Rp 10 miliar.
Comment