BANDUNG, CEKLISSATU - Serikat buruh, pengusaha dan Pemerintah Provinsi Jabar sepakat Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 naik 6,5 persen sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16/2024 tentang Pengupahan.
Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Jabar, Roy Jinto menyebut, kenaikan UMP tersebut, sudah disepakati oleh Dewan Pengupahan terdiri serikat pekerja, pengusaha, pemerintah dan pakar.
"Sudah selesai, besaran naiknya UMP 6,5 persen, tinggal nunggu ditetapkan hari ini oleh Penjabat Gubernur," ujar Roy Jinto, Kamis 12 Desember 2024.
Baca Juga : Menteri Ketenagakerjaan akan Segera Mengumumkan Penetapan UMP Tahun 2025
Lebih lanjut dirinya menyebut, untuk pemerintah kabupaten/kota membahas dan menetapkan Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) paling lambat 18 Desember 2024.
Khusus mengenai UMK, karena Permen menyatakan bahwa tidak boleh di bawah 6,5 persen, tapi kalau di atas itu, sepanjang direkomendasikan dan disepakati kabupaten/kota, maka itu disahkan oleh gubernur.
“Tidak boleh gubernur menurunkan dari usulan teman-teman. Khusus tahun ini berdasarkan Permen, dilarang di bawah 6,5, persen," sebutnya.
Baca Juga : Soal Kenaikan Upah Minimum 2025 Sebesar 6,5 Persen, Begini Respon Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia
Ia pun menjelaskan, apabila, 6,5 persen ini, dirupiahkan berarti terjadi kenaikan sekitar Rp140 ribu.
"Untuk UMP, kenaikannya itu kecil, asalnya Rp2.057 ribu, kalau naik 6,5 naik menjadi Rp2.191 ribu, Jadi kenaikannya enggak besar cuma Rp140an ribu," katanya.
"UMP itu disepakati, buruh tidak terlalu ngotot karena upah Jabar tidak berdasarkan UMP, tapi UMK masing-masing kabupaten/kota. Makanya nanti dilarang merekomendasikan di bawah 6,5 persen," tambahnya.
Baca Juga : Tuntut Upah Minimum Naik 8-10 Persen, Buruh Ancam Mogok Nasional 3 Hari Jika Tak Dipenuhi
Sementara terkait Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP), kata dia, hingga saat ini masih terjadi deadlock karena dari pengusaha tidak sepakat dengan kenaikan 11,5 persen.
"UMSP kita usulkan 5 persen, karena harus di atas UMP, jadi kalau UMP 6,5 persen, maka harus di atas itu. Kenaikannya UMP 6,5 persen, tambah 5 persen jadi 11,5 persen," katanya.
"Kita lihat sikap Gubernur hari ini, apakah SK UMSP diterbitkan atau tidak. Kalau tidak diterbitkan, maka gubernur melanggar aturan karena itu wajib," tandasnya.
Comment