BANDUNG, CEKLISSATU - Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Jawa Barat lakukan penyesuaian tarif ojol atau ojek online.
Kepala Dishub Jabar A Koswara mengatakan, penyesuaian tarif ojol tersebut, mengikuti peraturan Dirjen Angkutan Darat Kementerian Perhubungan.
"Jadi, itu bukan penetapan tarif ojol yang baru. Tapi tarif itu yang dipakai acuannya dari Peraturan Dirjen Angkutan Darat, di dalamnya ada aturan tarif batas atas batas bawah untuk angkutan sewa khusus," kata Koswara saat dihubungi baru-baru ini.
Baca Juga : Ribuan Pengendara Ojol dan Taksi Online Berunjukras di Jalan Diponegoro Bandung, Ini Tuntutannya
Dalam Perdirjen itu, kata dia, diatur besaran tarif angkutan sewa khusus di wilayah I yaitu Sumatera, Jawa dan Bali sebesar Rp6000/km tarif batas atas dan Rp3.500/km tarif batas bawah.
Sementara untuk roda dua, batas atas ditetapkan sebesar Rp2.750/km dan batas bawah Rp2 ribu/km.
"Itu berdasarkan usulan dari angkutan sewa khusus (ASK) yang menjadi mitra driver online. Mereka meminta tarif yang dipakainya itu, tarif Rp5 ribu. Jadi, masih ada di dalam koridor batas atas sama batas atasnya Perdirjen," bebernya.
Baca Juga : Tawuran Berdarah Berujung di Jeruji Besi, Pelaku Penembak Ojol Diamankan Polisi
Sebelumnya, tarifnya tergantung dari aplikator penyedia, antara Rp3500 sampai Rp6.000 ntuk roda empat.
"Ini yang tidak disetujui oleh ASK, mereka menyampaikan kalau yang dipakai tarif bawah, sudah tidak bisa menutupi kehidupan mereka, para driver online ini," terangnya.
Sementara untuk roda dua, disesuaikan menjadi Rp2.600/km yang sebelumnya, hanya Rp2.000/km.
Baca Juga : Dishub Berencana Bakal Ubah Trayek Angkot di Kota Bogor
"Jadi, tarif ojol tersebut sudah kami sesuaikan dengan aspirasi para driver, kalau tarifnya memakai acuan sesuai dengan Perdirjen, bukan aturan baru lagi," tambahnya.
Surat penyesuaian tarif untuk angkutan berbasis aplikasi ini, kata dia, sudah dikeluarkan pada Jumat 23 Agustus 2024.
"Kemarin surat sudah dikeluarkan, silakan pihak aplikasi menyesuaikan. Ini berlaku untuk seluruh Jabar," tandasnya
Comment