JAKARTA, CEKLISSATU – Kabar gembira bagi kamu yang SIM-nya mati, kini dapat memperpanjang tanpa perlu bikin baru.
Ditlantas Polda Metro Jaya memberikan dispenasasi khusus ini hanya selama libur Natal dan tahun baru (Nataru), dimana pemohon tak perlu lagi melakukan ujian.
Dilansir dari akun Twitter (X) TMC Polda Metro Jaya, Selasa 26 Desember 2023, saat libur Nataru, SIM yang mati pada 25-26 Desember 2023 dan 30 Desembr 2023-1 Januari 2024, dapat melakukan perpanjangan dengan mekanisme perpanjangan.
"Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada tanggal 25 sampai 26 Desember 2023 dapat melakukan perpanjangan SIM pada tanggal 27 sampai 28 Desember 2023. Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada tanggal 30 Desember 2023 sampai 1 Januari 2024 dapat melaksanakan perpanjangan SIM pada tanggal 2 sampai 3 Januari 2024 dengan mekanisme perpanjangan," tulis TMC Polda Metro Jaya.
Baca Juga : Liburan Ceria di Rivera Bogor
Namun, untuk pelayanan di Satpas Daan Mogot, Unit Satpas DKI Jakarta, Unit Gerai SIM DKI Jakarta dan Unit SIM Keliling diliburkan. Pelayanan penerbitan SIM dibuka kembali pada Rabu (27 Desember 2023).
Sebenarnya sesuai peraturan, pemilik SIM yang telat melakukan perpanjangan satu hari saja diwajibkan untuk membuat ulang dengan mekanisme penerbitan SIM baru, dimana penerbitan SIM baru harus mengikuti ujian teori maupun praktik lagi.
Seperti yang tertuang dalam Peraturan Kepolisian nomor 5 tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi pasal 4. Dijelaskan SIM yang lewat masa berlakunya harus diajukan penerbitan baru. Namun, ada pengecualian dalam keadaan kahar.
"SIM yang lewat dari masa berlakunya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) karena Keadaan Kahar dapat:
a. dikecualikan terhadap ketentuan ayat (3), dan
b. dilakukan perpanjangan SIM berdasarkan Keputusan Kakorlantas Polri atas laporan dari Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah