KABUPATEN BOGOR, CEKLISSATU.COM -- Diskusi media Vinus Forum mengangkat tema Konspirasi Dibalik Private Jet KPU? Menyoal Putusan DKPP, berlangsung di Kantor Visi Nusantara Maju, Perum Bumi CIbinong Endah, Kelurahan Sukahati, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor, Jumat (24/10/2025).
Isu penggunaan private jet oleh anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dalam Pilkada 2024 kembali disoroti publik.
Keputusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang hanya menjatuhkan sanksi Peringatan Keras kepada empat anggota KPU dinilai terlalu ringan dan tidak mencerminkan pelanggaran etik yang sesungguhnya.
Direktur Vinus Indonesia, Yusfitriadi menyebutkan, kasus private jet ini bukan sekadar persoalan pelanggaran etik, melainkan menyentuh fondasi moral penyelenggara pemilu dan legitimasi hasil pemilihan itu sendiri.
“KPU adalah lembaga yang mengurus pembentukan pemerintahan baru. Kalau integritasnya diragukan, hasil pemilu pun akan berpotensi cacat,” ungkapnya
Selain itu lanjut Yusfitriadi, terdapat dua dugaan pelanggaran dalam kasus ini. Yaitu, pelanggaran etik yang sudah diperiksa oleh DKPP. Kemudian, dugaan korupsi yang telah diadukan masyarakat sipil ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Tetapi hingga kini, laporan tersebut belum ditindaklanjuti.
Baca Juga: LS Vinus Soroti Putusan MK Soal Pemisahan Pemilu Nasional dan Daerah Pada 2029
“KPK sudah lama menerima laporan soal ini, tapi belum diproses. Semoga dengan adanya bukti baru dan putusan DKPP, KPK segera bertindak,” tegasnya.
Yusfitriadi menilai, penggunaan private jet oleh lembaga negara seperti KPU menunjukkan sikap tidak profesional dan berlebihan. Menurutnya hal ini mencederai kepercayaan publik terhadap lembaga yang seharusnya menjadi simbol integritas demokrasi.
Sementara itu, Jeirry Sumampow dari TePI Indonesia menilai ada banyak kejanggalan dalam kasus ini, terutama terkait alasan penggunaan private jet dan proses pengadaannya.
“Narasi yang dibangun KPU soal kebutuhan logistik itu tidak sesuai dengan fakta. Jenis pesawat yang digunakan sangat mewah, bahkan melebihi standar kebutuhan lembaga negara," terang Jeirry.
"DKPP mestinya lebih tegas karena pelanggaran ini menyangkut penyalahgunaan fasilitas publik,” lanjut Jeirry.
Jeirry juga menyoroti lemahnya uji kelayakan terhadap perusahaan penyedia jasa sewa pesawat tersebut. Ia menduga ada ketidakwajaran dalam kontrak dan penggunaan anggaran.
“Kredibilitas perusahaan penyedia juga dipertanyakan. Kalau KPU tidak melakukan uji kelayakan, berarti ada kelalaian serius. DKPP seharusnya menjadikan ini alasan kuat untuk menjatuhkan sanksi lebih berat,” tandasnya.
Jeirry juga menyebutkan, keputusan DKPP yang hanya memberikan peringatan keras tanpa memberhentikan anggota KPU yang terlibat, tidak akan membawa perubahan apa pun.
“Keputusan DKPP tidak memberi dampak signifikan. Demokrasi bukan sekadar soal prosedur, tapi soal moral dan kejujuran,” jelasnya.
Baca Juga: Sinergi Hadapi Perubahan Sistem Pemilu, KPU Kabupaten Bogor Audiensi dengan Polres Bogor
Sedangkan dari perspektif reformasi tata kelola keuangan negara, Badiul Hadi dari Seknas FITRA menilai kasus ini adalah bentuk pemborosan dan penyalahgunaan wewenang.
"Persoalan ini bukan sekadar pelanggaran etik, tapi juga cacat moral. Ketika proses demokrasi cacat moral, maka hasilnya juga akan bermasalah,” ucap Badiul Hadi.
Badiul mengatakan, DKPP seolah hanya menjatuhkan sanksi moral tanpa efek hukum yang nyata. Padahal, permasalahan anggaran dalam kasus ini sudah masuk ranah dugaan tindak pidana korupsi.
“Kita bicara tentang uang negara yang digunakan untuk kemewahan. Kalau tidak ada efek jera, ini bisa jadi preseden buruk bagi penyelenggaraan pemilu ke depan,” tutupnya.