BOGOR, CEKLISSATU -- Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI memberhentikan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Barat, Ummi Wahyuni dari jabatannya. Hal ini diketahui dalam sidang yang digelar di Jakarta dan disiarkan secara daring, Senin (02/11/2024).
Pemberhentian Ummi Wahyuni dari jabatannya sebagai Ketua KPU Jawa Barat juga disoroti oleh Pengamat Politik dan Kebijakan Publik, Yusfitriadi.
Yusfitriadi mengatakan, terkait dengan putusan DKPP yang memberhentikan ketua KPU Jawa Barat dari jabatannya, ia mengaku tidak terlalu faham amar keputusan DKPP terkait pemberhentian ketua KPU Jawa Barat secara utuh.
Baca Juga : Ketua KPU Jawa Barat Diberhentikan, Ummi Wahyuni Disebut Lakukan Pelanggaran
Begitupun kasus detailnya seperti apa sehingga DKPP harus memberikan sanksi pemberhentian kepada jabatan ketua KPU Jawa Barat.
"Bagi saya keputusan DKPP ini sangat janggal, karena tidak ada tahapan keputusan seperti lazimnya dijatuhkan selama ini kepada para pelanggar etik," ungkap Yusfitriadi kepada ceklissatu.com, Senin (02/12/2024).
Misalnya lanjut Yusfitriadi, adanya sanksi peringatan yaitu peringatan keras, peringatan keras terakhir baru di akhir adalah pemberhentian.
"Dengan tidak adanya tahapan sanksi tersebut, maka keputusan DKPP terlihat tebang pilih dalam penegakan hukum etika Pemilu ini," ucap Yusfitriadi.
Baca Juga : DKPP Berhentikan Ketua KPU Jawa Barat Ummi Wahyuni dari Jabatannya
Selain itu, Yusfitriadi mengatakan, DKPP juga tidak menjelaskan secara detail, kasus apa yang sebenarnya terjadi. Oleh karena itu ia menduga sanksi pemberhentian ketua KPU Jabar dari jabatannya terkesan politis.
"Sangat mungkin ada unsur "like in this like" dalam memutuskan sanksi tersebut. Atau juga bisa jadi adanya friksi di internal kelembagaan KPU Jawa Barat, sehingga ada upaya menjatuhkan Umi Wahyuni sebagai ketua KPU Jawa Barat, karena adanya upaya perebutan kursi ketua KPU Jawa Barat," kata Yusfitriadi.
Kemudian Yus Fitriadi menyebutkan bahwa terlebih pemberhentian ini di tengah tahapan Pilkada sedang berlangsung.
"Sehingga dengan berbagai kejanggalan tersebut, saya pikir sulit untuk bisa menyebutkan keputusan DKPP merupakan keputusan final dan mengikat," beber Yusfitriadi.
Sehingga kata Yusfitriadi, jika ada pihak-pihak yang dirugikan atas keputusan DKPP ini, masih bisa menggugatnya ke Pengadilan Tata Usaha Negara (TUN).
"Hal itu didasarkan selain kejanggalan-kejanggalan tersebut, juga adanya preseden di KPU RI. Dimana Komisioner KPU RI diberhentikan oleh DKPP namun ditolak oleh PTUN, sehingga Putusan DKPP batal demi hukum," pungkas Yusfitriadi.