Selain itu, tim kuasa hukum berpendapat bahwa DKPP telah bertindak di luar kewenangannya dengan menangani perkara yang lebih berkaitan dengan perselisihan hasil pemilu.
Padahal, kewenangan dalam menyelesaikan perselisihan hasil pemilu berada di tangan Mahkamah Konstitusi (MK), bukan DKPP. Oleh karena itu, keputusan yang diambil oleh DKPP dalam kasus ini dinilai tidak tepat.
Tim kuasa hukum juga menemukan dugaan pelanggaran prosedur dalam pemanggilan sidang. Mereka menyoroti surat panggilan sidang bernomor 1289/PS.DKPP/SET-04/XII/2024 yang diterbitkan pada 1 Desember 2024, yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Pemilu.
Surat tersebut dikirimkan pada hari libur melalui pesan instan WhatsApp, sehingga dianggap tidak sah berdasarkan aturan yang berlaku.
Lebih lanjut, tim kuasa hukum menilai bahwa tuduhan pelanggaran kode etik yang disampaikan dalam pengaduan tidak memiliki korelasi yang jelas dengan keputusan yang diambil oleh DKPP.
Dalil-dalil yang digunakan dalam putusan tersebut dianggap tidak memenuhi syarat sebagai pelanggaran kode etik sebagaimana diatur dalam regulasi yang berlaku.
Berdasarkan dugaan adanya kecacatan hukum dalam keputusan ini, Ummi Wahyuni melalui tim kuasa hukumnya berharap agar PTUN Jakarta dapat menguji kembali keputusan yang telah dikeluarkan oleh KPU RI dan DKPP RI serta memastikan keadilan dalam perkara ini.