Ia menyebutkan bahwa terdapat sejumlah dugaan kecacatan hukum dalam Putusan DKPP 131/2024, sehingga perlu dilakukan pemeriksaan dan uji kembali melalui proses persidangan.
Tim kuasa hukum Ummi Wahyuni menemukan sedikitnya empat dugaan kecacatan hukum dalam Putusan DKPP 131/2024.
Tim kuasa hukum menilai bahwa DKPP melakukan kesalahan dalam menilai subjek dan objek pengaduan.
Sesuai dengan ketentuan yang berlaku, DKPP hanya berwenang memproses aduan dari pihak yang memiliki legal standing yang sah.
Namun, dalam Putusan DKPP 131/2024, Eep Hidayat sebagai pengadu dianggap tidak memiliki kedudukan hukum yang jelas karena tidak mewakili partai politik yang mengusungnya sebagai calon anggota DPR RI.
Hal ini bertentangan dengan Pasal 1 angka 29 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.