JAKARTA, CEKLISSATU – Tidak mendapatkan kejelasan dalam upaya administratif yang telah ditempuh, Ummi Wahyuni resmi mengajukan gugatan terhadap Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. 

Gugatan tersebut juga turut melibatkan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP RI) sebagai pihak turut tergugat.

Kuasa hukum Ummi Wahyuni dari kantor hukum Fitriadi & Permana Lawyers, Geri Permana, mengungkapkan bahwa gugatan telah didaftarkan di PTUN Jakarta dengan Nomor Perkara 68/G/2025/PTUN.JKT pada 28 Februari 2025. 

Gugatan ini dilayangkan sebagai bentuk keberatan atas Keputusan KPU RI Nomor 1811/2024 yang diterbitkan pada 3 Desember 2024 sebagai tindak lanjut dari Putusan DKPP Nomor 131/2024.

Baca Juga: Ummi Wahyuni Ajukan Banding Administratif ke Presiden, Kuasa Hukumnya Ungkapkan Ini

“Keputusan yang dikeluarkan KPU RI dan Putusan DKPP RI diduga cacat hukum, sehingga perlu diperiksa dan diuji kembali melalui proses persidangan di Pengadilan dan dimintakan pembatalan,”ungkap Geri saat dihubungi langsung ceklissatu.com pada Sabtu 1 Maret 2025.

Menurut Geri, keputusan yang ditetapkan KPU RI tersebut dinilai bertentangan dengan asas-asas pemerintahan yang baik serta peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

Ia menyebutkan bahwa terdapat sejumlah dugaan kecacatan hukum dalam Putusan DKPP 131/2024, sehingga perlu dilakukan pemeriksaan dan uji kembali melalui proses persidangan. 

Tim kuasa hukum Ummi Wahyuni menemukan sedikitnya empat dugaan kecacatan hukum dalam Putusan DKPP 131/2024.

Baca Juga: Yusfitiradi Sebut Putusan DKPP dalam  Pemberhentian Ummi Wahyuni dari Ketua KPU Jabar Banyak Kejanggalan  

Tim kuasa hukum menilai bahwa DKPP melakukan kesalahan dalam menilai subjek dan objek pengaduan.

Sesuai dengan ketentuan yang berlaku, DKPP hanya berwenang memproses aduan dari pihak yang memiliki legal standing yang sah.

Namun, dalam Putusan DKPP 131/2024, Eep Hidayat sebagai pengadu dianggap tidak memiliki kedudukan hukum yang jelas karena tidak mewakili partai politik yang mengusungnya sebagai calon anggota DPR RI.

Hal ini bertentangan dengan Pasal 1 angka 29 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Selain itu, tim kuasa hukum berpendapat bahwa DKPP telah bertindak di luar kewenangannya dengan menangani perkara yang lebih berkaitan dengan perselisihan hasil pemilu.

Padahal, kewenangan dalam menyelesaikan perselisihan hasil pemilu berada di tangan Mahkamah Konstitusi (MK), bukan DKPP. Oleh karena itu, keputusan yang diambil oleh DKPP dalam kasus ini dinilai tidak tepat.

Tim kuasa hukum juga menemukan dugaan pelanggaran prosedur dalam pemanggilan sidang. Mereka menyoroti surat panggilan sidang bernomor 1289/PS.DKPP/SET-04/XII/2024 yang diterbitkan pada 1 Desember 2024, yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Pemilu.

Surat tersebut dikirimkan pada hari libur melalui pesan instan WhatsApp, sehingga dianggap tidak sah berdasarkan aturan yang berlaku.

Lebih lanjut, tim kuasa hukum menilai bahwa tuduhan pelanggaran kode etik yang disampaikan dalam pengaduan tidak memiliki korelasi yang jelas dengan keputusan yang diambil oleh DKPP.

Dalil-dalil yang digunakan dalam putusan tersebut dianggap tidak memenuhi syarat sebagai pelanggaran kode etik sebagaimana diatur dalam regulasi yang berlaku.

Berdasarkan dugaan adanya kecacatan hukum dalam keputusan ini, Ummi Wahyuni melalui tim kuasa hukumnya berharap agar PTUN Jakarta dapat menguji kembali keputusan yang telah dikeluarkan oleh KPU RI dan DKPP RI serta memastikan keadilan dalam perkara ini.