JAKARTA, CEKLISSATU.COM - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) secara resmi menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Muhamad Habibi selaku Ketua KPU Kota Bogor, Senin (9/2/2026). 

Sidang dengan perkara nomor 205-PKE-DKPP/XI/2025 itu terkait pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Sidang yang dipimpin langsung Ketua Majelis Hakim DKPP, Ratna Dewi Pettalolo menyatakan, bahwa Muhammad Habibi terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu. 

Baca Juga: Kasus Gratifikasi Libatkan Oknum KPU Kota Bogor, Kuasa Hukum Beberkan Fakta Ini

​"Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Teradu Muhammad Habibi selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kota Bogor terhitung sejak putusan ini dibacakan," dikutip dari YouTube DKPP RI.

​Selain sanksi pemecatan, DKPP juga mengintrusikan KPU RI untuk melaksanakan putusan paling lambat tujuh hari setelah dibacakan.

​Bawaslu diinstruksikan untuk mengawasi pelaksanaan proses pemberhentian tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.​

Baca Juga: Satu Tahun Tak Ada Kejelasan, PPAK Bogor Raya Pertanyakan Penanganan Kasus Gratifikasi Ketua KPU Kota Bogor

Dalam sidang tersebut dijelaskan, Ketua KPU Kota Bogor, Muhammad Habibie yang disebut sebagai teradu, dalam sidang pemerikasaan yang digelar DKPP pada Kamis (11/12/2025)  di Kantor Bawaslu Provinsi Jawa Barat tdak hadir.

Selanjutnya pada 9 Januari 2026, DKPP kembali memanggil teradu untuk menghadiri sidang pemeriksaan kedua yang dilaksanakan pada Rabu (14/1/2026) di Kantor Bawaslu Kabupaten Bogor, akan tetapi teradu kembali tidak hadir.

"Ketidakhadiran teradu dalam sidangg pemeriksaan merupakan tindakan yang tidak patut. Artinya teradu tidak bertanggung jawab selaku penyelenggara Pemilu untuk dimintai jawaban atas aduan yang didalilkan," kata anggota DKPP.

Baca Juga: Evaluasi Pilkada 2024, KPU Kota Bogor: Terjadi Penurunan Partisipasi Pemilih dari Pilkada Sebelumnya

Diketahui Ketua KPU Kota Bogor, Muhamaad Habibie menerima gratifikasi untuk memenangkan pasangan nomor urut 5 dalam Pilkada Kota Bogor atas nama Raendi Rayendra – Eka Maulana.