BEKASI, CEKLISSATU - Seorang sopir taksi online ditemukan tewas di Perairan Muara Tawar, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Pria berinisial ADR (26) dibunuh oleh penumpangnya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan mulanya tiga laki-laki, yakni AW alias B (19), ME alias E alias B (24 ), dan MF alias D (18) mendatangi warung kopi milik saksi E, Selasa 4 Oktober 2022. 

Mereka minta tolong dipesankan taksi online. Pelaku mengaku ponselnya sedang dalam keadaan mati total.

Para pelaku memesan taksi online dengan tujuan lokasi yang cukup sepi, tepatnya di Pergudangan Marunda Cilincing, Jakarta Utara.

Setiba di tujuan, korban dianiaya oleh tiga pelaku. Korban tewas usai ditusuk berkali-kali dengan pisau karambit oleh pelaku AW.

"Waktu kurang lebih pukul 03.10 WIB dini hari di Pergudangan Marunda Cilincing, Jakarta Utara," kata Zulpan dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin 17 Oktober. 

Baca Juga : TGIPF Ungkap Rekaman CCTV di Lobi Utama di Kanjuruhan Dihapus

Tubuh korban pun dibuang ke kali Banjir Kanal Timur atau BKT. Kemudian pada Rabu 5 Oktober sekitar pukul 12.00 WIB, jasad korban ditemukan tidak bernyawa di Perairan Muara Tawar.

AW berperan sebagai otak yang memberikan ide dan menusuk korban. Ia dibantu oleh dua orang pelaku lain yang berperan masing-masing mencekik leher korban dan memegang tangan korban dari belakang.

Usai membuang korban, pelaku juga membuang sejumlah barang bukti di beberapa lokasi. Namun, barang bukti itu kini telah diamankan polisi.

Baca Juga : Jembrana Bali Porak Poranda Diterjang Banjir, 7 Jembatan Putus Hingga Rumah Roboh

Barang bukti dalam kasus ini adalah satu unit mobil Toyota Rush putih dengan nomor polisi B 2232 SXG, sebuah pisau karambit, dua lembar karpet mobil, pakaian yang digunakan para pelaku, identitas korban (KTP, SIM, kartu Gocar), dan ponsel milik pelaku.

Kasubdit Jatanras Polda Metro Jaya AKBP Indriwienny Panjiyoga mengungkapkan motif pelaku karena terlilit utang. Ia mengatakan para pelaku yang kini jadi tersangka baru melakukan kejahatan ini satu kali.

"Disebabkan karena tersangka ada beban utang, lalu dia melihat salah satu aplikasi atau media sosial yang menjual kendaraan sebelah atau yang ada STNK-nya saja. Di situlah para tersangka ini, si AW ini terpikir untuk melakukan pembegalan ini," jelas Indriwienny.

Pelaku bersiasat menggunakan ponsel pemilik warung dengan tujuan agar identitasnya tidak teridentifikasi.

Namun polisi, berhasil mengidentifikasi para pelaku dari masyarakat sekitar. Polisi lantas memancing pelaku dengan cara melakukan transaksi.

"Masih baru rencana dijual (mobil hasil begal), kami memancing dengan melakukan transaksi si AW ini," kata dia.

Ketiga pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat Pasal 365 Ayat (4) KUHP. Ancaman hukuman pidana mati atau pidana seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun penjara.