Penyusunan RPS juga tidak dipandang sebagai pekerjaan administratif yang selesai ketika dokumen telah dibuat.
Untuk memastikan kualitas pembelajaran, Prof. Anang mengingatkan pentingnya menerapkan siklus penjaminan mutu PPEPP, yakni Penetapan, Pelaksanaan, Evaluasi, Pengendalian, dan Peningkatan.
"Pada tahap penetapan, program studi menentukan capaian dan standar pembelajaran. Selanjutnya RPS dilaksanakan dalam proses perkuliahan. Hasil pelaksanaan kemudian dievaluasi untuk mengetahui keberhasilan pencapaian pembelajaran. Apabila ditemukan kesenjangan, dilakukan pengendalian dan diikuti peningkatan atau perbaikan secara berkelanjutan," ungkapnya.
Berdasarkan hal tersebut, setiap proses pembelajaran perlu diikuti evaluasi terhadap ketercapaian CPMK dan kontribusinya terhadap CPL.
Evaluasi tersebut menjadi penting untuk menjawab apakah metode pembelajaran yang digunakan sudah efektif, apakah mahasiswa telah mencapai kompetensi yang ditentukan, serta bagian mana dari RPS yang perlu disempurnakan pada periode berikutnya.
Penguatan tersebut sekaligus menjadi bagian penting dalam memastikan implementasi Kurikulum 2026–2030 tidak berhenti pada dokumen kurikulum, tetapi benar-benar diwujudkan dalam pengalaman belajar mahasiswa yang relevan, terukur, kontekstual, dan berorientasi pada capaian lulusan.