JAKARTA, CEKLISSATU - PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 1 Jakarta terus berkomitmen untuk memberikan layanan transportasi yang nyaman, aman, dan sehat bagi seluruh pelanggan. Salah satu langkah penting yang dilakukan adalah penerapan kebijakan larangan merokok di atas kereta api maupun di area stasiun, kecuali di tempat-tempat khusus yang telah ditetapkan sebagai area merokok.
Manager Humas KAI Daop 1 Jakarta, Ixfan Hendriwintoko, menegaskan bahwa seluruh perjalanan kereta api – baik kereta api jarak jauh (KAJJ), kereta lokal, maupun kereta komuter – merupakan zona bebas asap rokok.
“Kami ingin mewujudkan perjalanan kereta api yang sehat dan ramah bagi semua kalangan, termasuk anak-anak, ibu hamil, dan lansia. Oleh karena itu, merokok tidak diperbolehkan di dalam kereta api maupun di sembarang tempat di area stasiun,” ujar Ixfan.
Baca Juga: Tiga Kereta Penolong Disiagakan, KAI Daop 1 Jakarta Perkuat Respons Tanggap Darurat di Jalur KA
Larangan ini juga berlaku di seluruh stasiun pemberangkatan maupun stasiun antara, di mana pelanggan hanya diperbolehkan merokok di area khusus merokok yang telah disiapkan dan ditandai dengan jelas.