DEPOK, CEKLISSATU.COM – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok menertibkan puluhan bangunan yang melanggar garis sempadan jalan di kawasan Jalan Raya Bogor, tepatnya di Kelurahan Tugu dan Mekarsari, Kecamatan Cimanggis, Rabu (1/7/2026).
Dalam kegiatan tersebut, sebanyak 63 bangunan dibongkar menggunakan alat berat jenis excavator. Penertiban melibatkan 183 personel gabungan yang terdiri dari Satpol PP, unsur TNI, Polri, serta instansi terkait guna memastikan proses berjalan aman dan tertib.
Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat (Trantibum) Satpol PP Kota Depok, Raden Agus Mohammad, mengatakan penertiban dilakukan setelah seluruh tahapan administratif ditempuh sesuai ketentuan yang berlaku.
Baca Juga: Penataan Kota Dikebut, Satpol PP Depok Tertibkan 4.126 PKL dan Bangunan Liar Sepanjang 2025
"Sebelum pembongkaran dilaksanakan, pemerintah telah memberikan surat peringatan sebanyak tiga kali kepada para pemilik bangunan. Selain itu juga diterbitkan surat perintah pembongkaran sebagai bagian dari prosedur penegakan aturan," ujarnya, dikutip dari keterangannya, Kamis (2/7/2026).
Menurut Agus, langkah penertiban tersebut bertujuan mengembalikan fungsi fasilitas sosial dan fasilitas umum, khususnya trotoar serta ruang milik jalan yang selama ini digunakan tidak sesuai peruntukannya.
Dengan dikembalikannya fungsi kawasan tersebut, diharapkan akses pejalan kaki menjadi lebih nyaman dan aman, sekaligus mendukung kelancaran arus lalu lintas di sepanjang Jalan Raya Bogor.
Baca Juga: Ganggu Fasilitas Umum, 34 Bangunan Liar di Babakan Madang Dibongkar Satpol PP Kabupaten Bogor
Pemerintah Kota Depok juga mengimbau masyarakat agar mematuhi aturan mengenai pemanfaatan ruang dan tidak mendirikan bangunan yang melanggar garis sempadan jalan.
"Kepatuhan terhadap regulasi dinilai penting untuk menjaga ketertiban, keselamatan, serta mendukung penataan kawasan perkotaan yang lebih baik," tutupnya.