JAKARTA, CEKLISSATU – Komisi E DPRD DKI Jakarta meminta agar Pemerintah  Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta segera merevisi Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak atau Perda PPA.

Anggota Komisi E DPRD DKI Jakarta Cornelis Hotman mengatakan, dengan adanya Perda PPA itu tersebut akan menjadi alas hukum dan penunjang terealisasinya hukuman atau sanksi untuk para pelaku Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

“Revisi Perda PPA ini diperlukan karena produk hukumnya belum bagus. Belum ada ketentuan mendorong program di luar OPD Jakarta seperti kepolisian, kejaksaan, dan lembaga hukum lainnya,” ujar Cornelis dalam keterangannya, Senin 22 Juli 2024.

Baca Juga : Diduga Aniaya Istri, Pria di Cigudeg Juga Simpan Narkotika Jenis Sabu

Jika aturan itu bisa dimasukkan dalam revisi Perda, kata Cornelius, akan mampu memberikan efek jera kepada pelaku KDRT.

“Sehingga menjadi contoh bagi masyarakat luas agar tidak melakukan hal serupa,” ucapnya.

Cornelius juga meminta Dinas Pemberdayaan Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk (PPAPP) untuk berkolaborasi dengan Dinas Kesehatan untuk melakukan pendampingan kepada para korban KDRT maupun kekerasan seksual.

Baca Juga : Polres Bogor Tangkap Pelaku KDRT Parung Panjang

“Jaminan kesehatan ini masih dalam lingkup perlindungan perempuan dan anak, terdapat kasus seorang anak yang menjadi korban pemerkosaan dan hamil,”ujarnya.

“Sehingga harus dilakukan terminasi kehamilan tapi saat itu ada kendala yaitu jaminan kesehatan Jakarta tidak menanggung terminasi kandungan terhadap pemenuhan hak korban kekerasan seksual,” imbuh Cornelis.

Untuk diketahui, revisi Perda PPA  dusulkan masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2025.