"Ternyata pihak BJA juga tidak menyosialisasikan bahwa BJA mengeluarkan prosedur formal bagi siapapun penggarap, artinya harus diketahui," tutur Mansyursah.

Baca Juga: Peluncuran Bus BTS Cibinong-Puncak Ditunda, Pemkab Bogor Fokus Persiapan Teknis  

"Dan apabila lahan garapan dioper ke pihak lain harus sepengetahuan pihak BJA, kan begitu. Yang jelas tanah ini tanah garapan, pemiliknya BJA," jelasnya.

Mansyursah juga menyebutkan, BJA mempunyai tanah cukup luas di beberapa kecamatan di wilayah Timur. Di antaranya di Kecamatan Cariu, Tanjungsari, Sukamakmur, Jonggol.

"Memang tadinya ini diperuntukkan untuk memindahkan ibu kota negara dari Jakarta ke sini (Jonggol, red)," kata Mansyursah.

Mansyursah mengaku, dirinya mengikuti perkembangan ini sejak membuat site plan zaman Gubernurnya Nuriana. Ia mengatakan, hapal dan tahu tanah tersebut.

"Sehingga ini dibiarkan lama, maka memberikan kesempatan selama belum dimanfaatkan dan jangan ditingkatkan statusnya di sertifikat apalagi di AJB-kan tidak boleh, karena ini tanah garapan, kan begitu secara Undang-Undang Pertanahan," tegasnya.