KABUPATEN BOGOR, CEKLISSATU -- Persoalan lahan garapan di Desa Selawangi, Kecamatan Tanjungsari, Kabupaten Bogor menuai sorotan. Salah satunya lahan garapan yang terdapat di Blok Cigobang RT05/01 Desa Selawangi.

Ketua Lintas Media Nusantara non Goverment Organitation, Mansyursah Abdullah menyebutkan bahwa awalnya Tanjungsari merupakan pemekaran dari Kecamatan Cariu. Menurutnya, di sana banyak bidang-bidang tanah milik PT. Bukit Jonggol Asri (BJA).

Tanah tersebut belum dimanfaatkan secara optimal oleh pihak pemilik dalam hal ini BJA. Tetapi, BJA memberikan kesempatan kepada warga setempat khususnya atau ke yang lain untuk bisa menggarap pinjam pakai, sepanjang memenuhi prosedur yang dikeluarkan BJA.

Baca Juga: Kopi Kekinian SNE jadi Ikon SLB Negeri Bogor Siapkan Siswanya Mandiri di Masa Depan

Mansyursah mengatakan, ada warga setempat namanya H. Ujang menggarap dua bidang tanah dengan total 18.000 m2. Ada bidang yang luasnya 2.600-an, ada juga yang 16.000 m2. Maka yang dioper garapan ke orang atas nama Argo luasnya hanya 2.600 m2.

"Dengan pernyataan pak Argo yang terlampir telah menyerahkan uang Rp50 juta ke pak H. Ujang. Namun, yang luasan sekitar 16.000-an itu masih utuh garapan pak Ujang, yang banyak pepohonan, itulah yang dirusak," ungkap Mansyursah, yang pada tahun 2007 dipercaya sebagai Ketua Bidang Pertanahan Barisan Indonesia (Barindo).

Namun lanjutnya, H. Ujang orang awam tidak ada yang memandu seperti apa prosedur apabila masyarakat penggarap. Tahunya cukup diketahui oleh kepala desa.