KABUPATEN BOGOR, CEKLISSATU -- Polsek Cibinong menerima dua orang pria yang diduga pelaku pencurian gerobak yang diamankan warga di Kampung Tarikolot, Kelurahan Nanggewer, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor.
Kapolsek Cibinong, Kompol Waluyo menyebutkan bahwa pada Rabu (29/01/2025) sekitar pukul 15.30 WIB telah diamankan dua orang pria yang diduga sebagai pelaku pencurian gerobak dorong untuk berjualan cilok.
Diketahui, gerobak tersebut berbahan alumunium dan memiliki merk dagang Kabayan milik R.
"Awalnya pada tanggal 23 Januari 2025 MM (21) melamar kerja di mess karyawan cilok kabayan milik R di Nanggewer. Setelah diterima kerja, selanjutnya MM dikuasakan sebuah gerobak berikut cilok untuk didagangkan," ungkap Kapolsek dalam keterangan resminya.
Baca Juga: Pemkot Bogor Anggarkan Dana Hibah Bansos Sebesar Rp6,2 Miliar untuk Keagamaan
Tidak hanya itu, MM juga diharuskan menyetorkan hasil penjualannya. Namun, MM malah menjual gerobak tersebut kepada A sebesar Rp450 ribu, dengan bantuan dari teman pelaku bernama F (16) yang meminjamkan Handphone untuk komunikasi dengan calon pembeli.
"Kemudian oleh A gerobak itu hendak dijual kembali melalui facebook, namun diketahui oleh R. Selanjutnya hal itu diselesaikan secara musyawarah, dengan cara R menebus gerobak tersebut sebesar Rp300 ribu," terangnya.