JAKARTA, CEKLISSATU.COM – Polda Metro Jaya membongkar kasus dugaan pembuatan dan peredaran uang palsu pecahan Rp 100 ribu di wilayah Bogor, Jawa Barat.

Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto mengatakan, polisi menangkap satu tersangka berinisial MP alias M (39) dalam kasus pembuatan dan peredaran uang palsu itu.

Budi mengatakan, kasus uang palsu menjadi perhatian serius karena rupiah merupakan simbol kedaulatan negara sekaligus alat pembayaran yang sah.

Baca Juga: Kasus Pabrik Uang Palsu di Bogor, Polisi Tetapkan Delapan Orang sebagai Tersangka

Peredaran uang palsu, kata dia, juga berpotensi merugikan masyarakat secara langsung, terutama pelaku usaha kecil dan warga yang masih banyak bertransaksi tunai.

“Penanganan perkara ini tidak hanya menitikberatkan pada penegakan hukum, tetapi juga edukasi dan pencegahan agar masyarakat tidak menjadi korban,” kata Budi, dikutip dari laman Polri, Jumat (3/4/2026).

Sementara itu, Wadirreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Martuasah Hermindo Tobing mengatakan, pengungkapan kasus peredaran uang palsu itu dilakukan pada Senin, 30 Maret 2026, di Hotel Pinus, Jalan PWRI, Pondok Udik, Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor.

Baca Juga: Setor Tunai Pakai Uang Palsu, Pria di Klapanunggal Ditangkap Polisi

“Dalam pengungkapan tersebut kami mengamankan satu tersangka berinisial MP alias M, laki-laki, 39 tahun, warga Kabupaten Bogor,” ujarnya.

Dari tangan tersangka, polisi menyita uang palsu pecahan Rp100 ribu dalam berbagai bentuk, mulai dari hasil cetak dua sisi, cetak satu sisi, hingga lembaran yang belum dipotong.

Polisi juga menyita dua unit handphone, dua unit printer, delapan lembar master uang pecahan Rp 100 ribu, alat pemotong kertas, kertas A4, tinta isi ulang, gunting, cutter, penggaris besi, selotip, lem kertas, dan roll stop kontak.

Baca Juga: Ungkap Peredaran Uang Palsu, Polda Kepri Amankan 390 Lembar Uang Kertas SGD10.0000  

Martuasah menjelaskan, modus tersangka ialah menyalin uang asli pecahan Rp 100 ribu menggunakan printer dan master cetakan. Hasil cetakan itu lalu dipotong agar menyerupai uang asli.

“Uang palsu tersebut rencananya akan diedarkan ke masyarakat dengan modus seolah-olah pelaku mampu menggandakan uang, sehingga calon korban dipancing untuk menyerahkan sejumlah uang,” jelasnya.

Dia menambahkan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat.

Informasi itu kemudian ditindaklanjuti penyidik dengan penyelidikan selama hampir dua minggu sebelum akhirnya dilakukan penggerebekan di kamar nomor 8 Hotel Pinus Parung, Bogor.

Baca Juga: Polisi Gerebek Pabrik Uang Palsu Senilai Rp1,26 M, 5 Tersangka Diciduk

Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 374 KUHP, Pasal 375 KUHP, dan Pasal 20 KUHP terkait pemalsuan, penyimpanan, pengedaran mata uang palsu, serta penyertaan dalam tindak pidana. Polisi saat ini masih mendalami kasus tersebut untuk pengembangan lebih lanjut.

Selanjutnya, Kasubdit II Ekbank Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, AKBP Robby Syahfery mengatakan, tersangka menyiapkan boks untuk meyakinkan calon korban dalam skema penggandaan uang. Padahal, uang hasil “penggandaan” itu sebenarnya uang palsu.

“Jadi ketika korban memberikan uang sesuai yang ditawarkan tersangka, hasil penggandaannya adalah uang palsu. Karena itu yang bersangkutan juga sudah menyiapkan box,” kata AKBP Robby.

Ia menambahkan, tersangka mengaku pernah membuat uang palsu pada tahun lalu untuk membayar utang, namun gagal digunakan karena diketahui tidak asli.

Baca Juga: Polisi Kembali Ungkap Peredaran Uang Palsu di Bogor, Ini Motifnya

Polisi juga menyita 12.191 lembar uang palsu. Namun, barang bukti itu tidak dikonversi ke nilai rupiah karena bukan merupakan uang asli.

“Kami menegaskan kembali bahwa uang palsu yang diamankan penyidik sebanyak 12.191 lembar. Kami tidak mengkonversikan dengan kurs rupiah karena itu bukan uang asli,” ujarnya.