Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) BPJS Ketenagakerjaan memberikan perlindungan terhadap risiko kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja, termasuk saat perjalanan pergi dan pulang kerja.
Peserta aktif akan memperoleh layanan kesehatan sesuai kebutuhan medis, Santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB), santunan cacat, hingga santunan meninggal dunia.
BPJS Ketenagakerjaan juga menyediakan beasiswa pendidikan bagi dua anak peserta dengan total maksimal Rp174 juta. Sementara itu, manfaat Program Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP) dapat dirasakan ketika peserta terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) atau memasuki masa pensiun.
Adapun Program Jaminan Kematian (JKM) memberikan santunan kepada ahli waris peserta yang meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja, meliputi santunan kematian, biaya pemakaman, dan bantuan beasiswa pendidikan.
“Sebetulnya manfaat besar bagi koperasi ini bukan hanya untuk pengurus dan pengelola, tetapi juga untuk pekerja dan anggota. Peserta dari ekosistem koperasi merasa nyaman dan tenang pada saat bekerja sehingga bila terjadi hal yang tidak diinginkan, seperti kecelakaan kerja biaya pengobatan ditanggung oleh BPJS Ketenagakerjaan, bila terjadi PHK atau meninggal dunia, peserta dapat menerima manfaat Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP) dan Jaminan Kematian (JKM) sehingga peserta dan keluarga dapat melanjutkan kehidupannya,” tambah Saiful.
Baca Juga: BPJS Ketenagakerjaan Salurkan 250 Paket Sembako dalam Peringatan May Day di Jakarta Selatan
Saiful juga menambahkan, integrasi data kepesertaan akan menjadi fondasi penting dalam mempercepat validasi dan perluasan perlindungan pekerja koperasi di berbagai daerah.
Di sisi lain, pembentukan Indeks Dampak Jaminan Sosial (IDJS) disebut menjadi langkah strategis untuk menghadirkan alat ukur nasional dalam mengevaluasi efektivitas program jaminan sosial ketenagakerjaan di Indonesia.
Indeks tersebut diharapkan dapat menjadi acuan bagi para pemangku kebijakan dalam menyusun kebijakan yang lebih berpihak pada kesejahteraan pekerja.
BPJS Ketenagakerjaan menegaskan akan terus memperkuat kolaborasi dengan berbagai kementerian, lembaga, dan pemangku kepentingan agar semakin banyak pekerja Indonesia terlindungi program jaminan sosial ketenagakerjaan.