KABUPATEN BOGOR, CEKLISSATU -- Guna mengatur arus lalu lintas pada saat pengecoran jalan tambang di wilayah Parung Panjang, Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bogor akan melakukan rekayasa lalu lintas dengan sistem buka tutup.
Hal tersebut disampaikan Kepala Bidang Lalu Lintas Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bogor, Dadang Kosasih, Selasa (13/05/2025).
Dadang Kosasih menyebutkan, setelah kemarin ada forum di Parungpanjang, Dishub bersama Polres Bogor telah menyiapkan terkait dengan rekayasa lalu lintas.
"Selama pelaksanaan kegiatan untuk pengecoran jalan kita lakukan buka tutup," ungkap Dadang Kosasih kepada wartawan.
"Cuma untuk kendaraan yang kosongan (tanpa muatan) ada perubahan dari Perbup 56. Sekarang itu bisa bergerak jam 09.00 - 11.00 WIB dan jam 13.00 - 16.00 WIB terdapat dua session itu untuk yang kosongan," tambah Dadang Kosasih.
Selain itu lanjut Dadang Kosasih, sedangkan untuk kendaraan yang isian (pengangkut barang) itu pertama aktifkan kantong parkir sampai terakhir di kawasan danau atau Jagabaya, akan setop disitu.
Baca Juga: Ketua DPRD Sastra Winara Apresiasi Pemkab Bogor, Dishub Dapat Tambahan Kendaraan Operasional
"Setelah itu jalan perlu dicor sekitar tujuh jam, baru bisa dilewati. Itu seperti itu," bebernya.
Kemudian lanjut Dadang Kosasih, untuk siang hari kendaraan tetap boleh beroperasi hanya saja dilakukan sistem buka tutup yang kosongan saja.
"Kemarin kan yang kosongan yaitu jam 13.00 WIB - 16.00 WIB. Sekarang itu berubah dari jam 09.00 WIB - 11.00 WIB dan pukul 13.00 - 16.00 WIB," ucapnya.
Meski begitu Dadang Kosasih menegaskan, kendaraan dengan berat sekitar 8 ton bebas beroperasi 24 jam. Sesuai dengan konstruksi jalan. Hanya saja untuk angkutan di atas 8 ton akan diberlakukan jam operasional.