BOGOR, CEKLISSATU - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor kembali lakukan penataan kawasan Puncak tahap 2 terhadap bangunan liar yang ada di sepanjang jalur Puncak Kabupaten Bogor.

Penataan Kawasan Puncak tahap 2 kali ini dilakukan mulai dari arah Gantole sampai ke Puncak Pass,  batas antara Kabupaten Bogor dan Kabupaten Cianjur, Senin 26 Agustus 2024.

Pj Bupati Bogor, Asmawa Tosepu mengungkapkan, penataan Kawasan Puncak tahap 2 kali ini pada prinsipnya adalah penataan, menggeser, dan relokasi.

Baca Juga : Ratusan Bangunan Liar di Sepanjang Jalur Gantole-Puncak Pass Dibongkar

Para pedagang yang ada di sekitar Kawasan Puncak direlokasi ke Rest Area Gunung Mas. 

“Hari ini sudah terisi lebih dari 50 persen, sehingga kami harapkan para pedagang yang masih menempati bangunan liar di jalur Puncak saat ini untuk segera direlokasi,” kata Asmawa. 

Asmawa menambahkan, dari 196 bangunan yang menjadi target penataan tahap 2, sebanyak 90 bangunan sudah dibongkar mandiri oleh pemiliknya. 

Baca Juga : Rumah Makan di Puncak Bogor Tolak Dibongkar, Pemilik Sebut Ingin Keadilan

“Artinya ada kesadaran dan ini memang menjadi SOP bagi Pemerintah Kabupaten Bogor melalui pertama peringatan kemudian teguran 1, 2, dan 3 dan perintah untuk membongkar secara mandiri,” tambah Asmawa. 

Asmawa Tosepu menyebut, personel yang diturunkan untuk  pembongkaran hari ini sekitar 1.200 personel gabungan dari Satpol PP, Dinas Perhubungan, Damkar, BPBD, kemudian Kepolisian, Brimob, TNI, dan Garnisun

“Adapun yang belum sempat membongkar secara mandiri, mungkin ada hambatan dari sisi peralatan maka kami memberikan bantuan,” ucapnya. 

Baca Juga : Penataan Kawasan Puncak Tahap 2, Pemkab Bogor Lakukan Sistem Buka Tutup, Catat Tanggalnya

Asmawa mengatakan, pedagang yang telah ditertibkan akan direlokasi dan digeser ke Rest Area Gunung Mas. 

“Semua pedagang yang menempati bangunan liar ini sudah disiapkan warung atau kios di Rest Area Gunung Mas dan ini sangat representatif, dan juga didukung oleh PTPN bahkan PTPN akan memberikan tambahan lahan untuk pembangunan manakala masih dibutuhkan,” imbuhnya. 

Sementara itu, Direktur Penertiban Dan Penataan Ruang Kementerian ATR BPN, Agus Sutanto menuturkan, kegiatan hari ini merupakan kegiatan dalam rangka penertiban bangunan liar yang ada di kawasan Puncak Cisarua Kabupaten Bogor.

Baca Juga : Tata Kawasan Puncak Tahap II, Pj Bupati Bogor: Komitmen Wujudkan Destinasi Wisata Nasional

“Kami dari Kementerian sifatnya mendukung penuh kebijakan Pemerintah Kabupaten Bogor dalam rangka penegakan Perda yang ada di wilayahnya,” kata dia. 

“Terutama penertiban ini, karena kami menilai akan menjadi pesan bagi masyarakat bahwa melaksanakan pembangunan harus mengikuti norma aturan yang berlaku. Bangunan yang hari ini dibongkar adalah bangunan liar yang tidak berizin untuk itulah Pemkab Bogor melakukan penertiban,” tutup dia.