"Selanjutnya, BBG menyusun resume pelaksanaan eksekusi riil yang menjadi dasar penyusunan putusan eksekusi pengosongan lahan yang ditetapkan Ketua PN Depok pada 14 Januari 2026," terang Asep.
Kemudian YOH melaksanakan eksekusi pengosongan lahan di wilayah tersebut. BER kemudian memberikan uang Rp20 juta kepada YOH.
Pada Februari 2026, BER kembali bertemu dengan YOH di sebuah arena golf dan menyerahkan uang Rp850 juta yang bersumber dari pencairan cek dengan underlying pembayaran invoice fiktif PT SKBB Consulting Solusindo (konsultan PT KD) kepada Bank.
"Saat melakukan transaksi itulah tim KPK melakukan tangkap tangan," ungkap Asep.
Baca Juga: Bupati Pati Sempat Heboh Keluarkan Kebijakan Kenaikan PBB-P2 dan Didemo Warga, Kini Terkena OTT KPK
Disebutkan bahwa atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 605 huruf a dan/atau Pasal 606 angka (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.