KOTA BANDUNG, CEKLSSATU.COM -- Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Gekira, Dr. Santrawan Totone Paparang menegaskan bahwa aksi penolakan terhadap kegiatan ibadah umat Kristiani yang terjadi di kawasan Jalan Jenderal Sudirman, Bandung, berpotensi melanggar hukum dan bertentangan langsung dengan Konstitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Pernyataan tersebut disampaikan menyusul aksi sejumlah pihak yang mengatasnamakan organisasi dan kelompok masyarakat, yang memprotes pelaksanaan kegiatan kebaktian umat Nasrani di Ballroom Sudirman pada Januari 2026.

Padahal, lokasi tersebut merupakan ruang tertutup yang disewa secara sah, bukan fasilitas umum sebagaimana yang ditudingkan.

Baca Juga: Pemprov Jawa Barat Hentikan Pendanaan Operasional Masjid Raya Bandung, Farhan: Pemkot Siap Ambil Alih

"Perlu diluruskan, Ballroom Sudirman bukan ruang publik terbuka. Itu tempat tertutup, legal, dan disewa secara sah. Maka alasan penolakan dengan dalih penggunaan fasilitas umum tidak memiliki dasar hukum," tegas Santrawan, Rabu (7/1/2026).

Santrawan menekankan bahwa kebebasan beragama dan beribadah adalah hak konstitusional, sebagaimana diatur secara tegas dalam Pasal 29 Undang-Undang Dasar 1945. 

Oleh karena itu, tidak ada satu pun kelompok masyarakat yang berwenang membatasi atau mengintervensi pelaksanaan ibadah agama lain.

Baca Juga: Gugatan Dikabulkan Majelis Hakim PA Bandung, Atalia Praratya Resmi Sandang Status Baru

"Kebebasan beribadah tunduk pada UUD 1945, bukan pada SKB 2 Menteri atau SKB 3 Menteri. Secara hierarki peraturan perundang-undangan, SKB berada jauh di bawah UUD 1945, sehingga tidak boleh bertentangan dengan konstitusi," ujarnya.

Menurutnya, SKB tersebut juga tidak dapat dikategorikan sebagai lex specialis derogat legi generalis, karena syarat utama lex specialis adalah tidak boleh bertentangan dengan norma hukum yang lebih tinggi.