Permasalahan yang dihadapi yaitu adanya surat izin garap lahan milik PT BJA tanggal 21 Juni 2024 yang ditandatangani oleh Arief Rahman Hakim selaku Kepala Divisi Pertanahan PT BJA, yang isinya memberikan izin kepada Suprayogi untuk menggarap tanah seluas 8.064 m2.

"Muncul juga surat pernyataan Arief Rahman Hakim selaku Kepala Divisi Pertanahan PT BJA tanggal 14 Desember 2024, yang menyatakan bahwa Suprayogi memiliki tanah garapan berdasarkan hasil over garapan dari H. Juhendi Ahmad Zulpikar atau Kepala Desa Selawangi," terangnya.

Baca Juga: Kurangi Risiko Kecelakaan Lalu Lintas, Polres Bogor Patroli Joki di Jalur Wisata Puncak Bogor

Lalu ada surat izin garap lahan milik PT BJA tanggal 21 Juni 2024 yang ditandatangani Arief Rahman Hakim selaku Kepala Divisi Pertanahan PT BJA, yang isinya memberikan izin garap kepada Larmi untuk menggarap tanah seluas 8.098 m2.

Surat pernyataan Arief Rahman hakim selaku Kepala Divisi Pertanahan PT BJA tanggal 14 Desember 2024, yang menyatakan Larmi memiliki tanah garapan berdasarkan hasil over garapan dari H. Juhendi Ahmad Zulpikar.

"Adanya kwitansi tanggal 8 Januari 2024 yang diklaim sebagai pembayaraan over garapan tanah H. Ujang seluas 20.400 m2, telah diklarifikasi oleh V. Argo Rusdibyo tanggal 9 Januari 2025, hanya untuk ganti rugi garapan seluas 2.600 m2. Dan tanahnya telah dikuasai oleh yang bersangkutan. sedangkan yang seluas 16.517 m2 tidak ada kaitannya dengan kwitansi tersebut," bebernya.

Mansursyah mengatakan, dengan adanya surat-surat yang dikeluarkan Arief Rahman Hakim yang mengaku sebagai Kepala Divisi Pertanahan PT BJA, H. Ujang yang merasa menggarap sudah 22 tahun dan memiliki surat izin garapan, baik dari kepala desa Selawangi yang lama dan izin dari PT BJA melaporkan adanya surat izin yang ditandatangani Arief Rahman Hakim.