Baca Juga: Penyusunan RAD Kota Layak Anak, Bogor Targetkan Predikat Utama, Libatkan Lintas Elemen dan Profesi
Dan dari hasil rapat dengan manajemen PT BJA pada Selasa 14 Januari 2024 telah ditegaskan bahwa Arief Rahman Hakim bukan Kepala Divisi Pertanahan PT BJA.
"Yang bersangkutan hanya sebagai petugas lapangan dan sudah dinonaktifkan, karena ada masalah internal. Sedangkan yang menjabat sebagai Kepala Divisi Pertanahan PT BJA yang asli adalah pak Yuli Kusmadi," terangnya.
H. Ujang yang telah mendapatkan persetujuan pinjam pakai tanah PT BJA untuk lahan pertanian agar tetap menggarap dan mempertahankan garapannya, bila ada pihak lain yang mengklaim atas tanah garapan tersebut.
"Pada Sabtu 18 Januari 2025, H. Ujang dipanggil oleh kepala desa beserta rombongannya dengan maksud agar H. Ujang menyerahkan tanah garapannya, karena sudah menjadi milik garapan Suprayogi dan Larmi. Dan sudah membayar sejumlah uang kepada kepala desa dan sudah lunas," kata Mansursyah.
Sedangkan untuk ganti rugi garapan kepada H. Ujang, kepala desa menyatakan terima punya utang. Mendengar penjelasan tersebut, H. Ujang yang merasa masih ingin menggarap tanah tersebut dan sedang menikmati panen buah-buahan menolak tawaran tersebut. Dan ketika sorenya dipanggil kembali, H, Ujang tidak menemuinya karena sakit demam di rumahnya.
Pada Senin 20 Januari 2025, H. Ujang datang ke kebun dengan maksud akan mengambil buah cempedak tiba-tiba kaget semua pepohonan dan tanaman singkong serta bangunan habis bekas di buldozer.