JAKARTA, CEKLISSATU -  Berkurangnya tangkapan air di hulu DAS Sungai Ciliwung dan DAS Kali Bekasi diduga menjadi penyebab banjir dan longsor yang melanda wilayah Jabodetabek baru baru ini.
 
Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup melalui Deputi Penegakan Hukum Irjen Pol. Rizal Irawan, menegaskan bahwa ada delapan perusahaan yang telah dikenakan sanksi paksaan pemerintah berupa pembongkaran mandiri semua bangunannya paling lambat 30 hari sejak surat paksaan penerintah diterima oleh perusahaan yang bersangkutan. Serta wajib melakukan pemulihan setelah pembongkaran selesai.

Kedelapan perusahaan yang berada di hulu DAS Sungai Ciliwung  kawasan Puncak, Kabupaten Bogor, yaitu PT Jaswita Lestari Jaya (Taman Bermain), PT Eigerindo Multi Produk Industri (Kegiatan Penyediaan Sarana Wisata Alam dan Jasa Daya Tarik Wisata Buatan), PT Bobobox Aset Manajemen (Jasa Akomodasi), PT Karunia Puncak Wisata (Restoran dan Perkemahan), PT Farm Nature and Rainbow (Pertanian sayur dan umbi), PT Pinus Foresta Indonesia (Agrowisata), CV Mega Karya Anugrah (Agrowisata), dan PT Jelajah Handal Lintasan (Kegiatan Wisata Olahraga, restaurant dan Hotel) bersama dengan PT Perkebunan Nusantara I Regional 2 - Unit Agrowisata Gunung Mas dan PT Sumber Sari Bumi Pakuan telah dikenakan Sanksi Administrasi Paksaan Pemerintah berupa upaya pembongkaran mandiri dan pemulihan.

Baca Juga: Berkas Dinyatakan Lengkap, Deputi Gakkum KLH Serahkan Tersangka Pengelola TPA Ilegal Limo ke Kejari Depok

"Bilamana tidak melakukan pembongkaran mandiri, maka pemerintah yang akan melakukan pembongkarannya. Dan kepada perusahaan akan dikenakan pemberatan sanksi berupa pengenaan sanksi pidan," tegas Rizal Irawan, Selasa (18/3/2025).