Tak hanya dikawasan puncak, Deputi Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian hidup juga merekomendasikan enam perusahaan dikawasan Sentul yang merupakan hulu DAS Kali Bekasi untuk ikut bertanggung jawab terhadap Banjir diwilayah Bekasi.
Perusahaan yang berlokasi di Sentul, Kabupaten Bogor, yang merupakan hulu DAS Kali Bekasi, yaitu PT Sentul City, Tbk. (Perumahan, Perhotelan, Pusat Perdagangan dan Kawasan Wisata), PT Light Instrumenindo/Rainbow Hill Golf Club (Fasilitas Lapangan dan Kawasan Pariwisata), PT Mulia Colliman International (Gunung Geulis Golf), dan Summarecon Bogor yang dikelola oleh PT Kencana Jayaproperti Mulia, PT Kencana Jayaproperti Agung, PT Gunung Srimala Permai (Real Estat).
Baca Juga: Pameran Buitenzorg Pada Sekeping Kartu Pos: Rekam Lanskap Bogor, Istana hingga Kawasan Puncak
'Kami telah diperintahkan untuk menghentikan semua kegiatan ke
6 perusahaan yg berada di hulu DAS Kali Bekasi dan akan dilakukan penegakan hukum pidana dan gugatan perdata kerugian lingkungan hidup, menginggat kerusakan yg ditimbulkan diduga sangat besar," ungkapnya.
Comment