Kasus ini bermula dari konten siaran langsung yang dilakukan Resbob di media sosial, yang diduga mengandung unsur ujaran kebencian dan menimbulkan keresahan di masyarakat. 

Baca Juga: Ujaran Kebencian untuk Dongkrak Penonton, Polda Jabar Tetapkan Resbob Jadi Tersangka dan Dijerat UU ITE

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal terkait ujaran kebencian sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).