Kasus ini bermula dari konten siaran langsung yang dilakukan Resbob di media sosial, yang diduga mengandung unsur ujaran kebencian dan menimbulkan keresahan di masyarakat.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal terkait ujaran kebencian sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Comment