KABUPATEN BOGOR, CEKLISSATU – Menindaklanjuti instruksi Bupati Bogor, Rudy Susmanto, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) bersama Tim Satgas Pengendalian Pencemaran Sub Daerah Aliran Sungai (DAS) Cileungsi serta Forkopimcam Klapanunggal melakukan sidak dan penindakan terhadap perusahaan yang diduga mencemari lingkungan di sekitar Setu Rawa Jejed, Desa Kembang Kuning, Kecamatan Klapanunggal, Senin (21/04/2025).
Kepala Bidang Penegakan Hukum dan Pengelolaan Limbah B3 (PHLPLB3) pada DLH Kabupaten Bogor, Gantara Lenggana menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat, media sosial, serta koordinasi dari pihak desa dan kecamatan setempat, serta Patroli Sungai Sub DAS Cileungsi.
"Hari ini kami bersama Satgas Pengendalian Pencemaran Sub DAS Cileungsi melaksanakan pengawasan insidental terhadap dugaan pencemaran lingkungan yang berdampak pada kondisi Setu Rawa Jejed,” ucap Gantara dalam keterangan resminya.
Perlu diketahui, hasil sidak yang dilakukan di area perusahaan PT Dinito Jaya Sakti, dan ditemukan sejumlah pelanggaran, di antaranya, ketidaktaatan terhadap dokumen lingkungan, penyimpanan limbah B3 yang tidak sesuai aturan.
Baca Juga: Pemkab Bogor Lantik dan Ambil Sumpah Jabatan 3.676 CPNS dan PPPK Kabupaten Bogor Formasi Tahun 2024
Pengolahan limbah yang menghasilkan residu berupa serbuk (partikel) dari proses crusher plastik, yang tidak dikelola sehingga berpotensi mencemari lingkungan dan membahayakan kesehatan pernapasan.
Lanjut Gantara menjelaskan, DLH bersama tim juga melakukan pemasangan Garis Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup (PPLH Line) di dua titik lokasi, papan peringatan di area depan perusahaan;