BOGOR, CEKLISSATU - Puluhan.warga Kertamaya Kecamatan Bogor Selatan, Kota Bogor, Jawa Barat, berunjuk rasa didepan kantor Gallery Markeeting Bogor Indah Sentosa (BIS) yang terletak di Pakuan Hill yang terletak di Kelurahan Pakuan. Dalam aksinya, mereka memint pihak pengembang mengembalikan tanahnya berdasarkam hasil keputusan PTUN Bandung.


"Tanah seluas 4 ribu meter telah dimenangkan oleh ahli waris,"ungkap Zaelani kordinator aksi kepada awak media, Senin 20 Februari 2023.


Ia mengatakan, awal mula adanya sengketa tanah milik warga dengan BIS, lantaran tidak pernah dilihat oleh ahli waris. Namun, lama kelamaan kepemilikan tanahnya sudah berpindah-pindah hingga PT BIS.

Baca Juga : Puluhan Siswa Keracunan Makanan, Ini Penjelasan Yayasan Marsudirini


"Ahli waris memperjuangkan kembali tanah miliknya itu, dengan cara jalur hukum ke pengadilan,"paparnya.


Hasilnya, kata dia, berdasarkan keputusan PTUN Bandung, Jawa Barat. Sengketa tanah itu dimenangkan oleh ahli waris lantaran buktinya lengkap.


"Jadi kami kesini hanya meminta pengembang agar mengembalikan tanah miliknya tersebut,"jelasnya.


Sementara itu, Jonathan Lawyer PT BIS mengatakan, warga tidak sabar hasil keputusan PTUN Bandung tersebut,"Keputusan hasil PTUN Bandung belum ingkrah, karena kami masih melakukan proses hukum,"tegasnya.