“Bopunjur ini sudah kritis. Dulu Cianjur tidak pernah banjir, sekarang terjadi, dan dampaknya sampai ke Jakarta,” ujarnya.

Iswara berharap usulan Perda tersebut dapat masuk dalam Program Legislasi Daerah (Prolegda) 2026 meski prosesnya diakui tidak mudah.

Baca Juga: Bupati Bogor Rudy Susmanto Rakor Bersama Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Bahas Langkah Strategis Penataan Tata Ruang

Selain isu tata ruang, ia juga menyoroti aktivitas tambang Galian C di Garut yang dinilai melanggar peruntukan ruang dan merusak estetika kawasan wisata.

 “Baru masuk Garut sudah disuguhkan pemandangan gunung yang ditambang. Ini merusak citra Garut sebagai destinasi wisata. Masyarakat bisa mengajukan ke DPRD setempat agar ditinjau kembali,” tegasnya.

Kegiatan tambang, lanjutnya, harus tunduk pada PP No. 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara yang mewajibkan kesesuaian dengan RTRW daerah.

Baca Juga: Pemerintah Tertibkan 15 Bangunan di Hulu DAS Ciliwung karena Menghambat Resapan Air

Iswara menegaskan, ketegasan Gubernur Dedi Mulyadi dalam menjaga tata ruang dan penataan lingkungan hidup harus menjadi gerakan bersama antara legislatif, eksekutif, dan masyarakat.

“Ini yang harus segera kita benahi bersama,”katanya.