JAKARTA, CEKLISSATU – Dugaan praktik pungutan liar (pungli) dalam penerbitan Bukti Pemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) dan nomor cantik di lingkungan Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya kembali menjadi sorotan. 

Masyarakat mengeluhkan biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang seharusnya transparan, justru menjadi celah bagi oknum untuk melakukan pungli, merugikan pemohon dan mencoreng citra pelayanan publik.

Diketahui, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016, biaya resmi penerbitan BPKB ditetapkan sebagai berikut: Kendaraan roda dua dan tiga: Rp225.000, Kendaraan roda empat atau lebih: Rp375.000.

Namun, di lapangan, sejumlah pemohon mengaku dipaksa membayar lebih dari tarif resmi, bahkan hingga tiga kali lipat.

Baca Juga: Sempat Viral Video Dugaan Pungli di Tempat Wisata Pamijahan Bogor, Polisi Amankan Seorang Terduga Pelaku

"Pengumuman resmi PNBP memang terpampang di loket, tapi di lapangan kami ditagih jauh lebih tinggi," ungkap seorang pemilik biro jasa showroom yang enggan disebutkan namanya. 

"Jika dalam setahun ada ratusan ribu kendaraan baru yang didaftarkan di bawah Polda Metro Jaya, bisa dibayangkan berapa triliun rupiah pungli yang terjadi," tambahnya.