Tak hanya dalam penerbitan BPKB, pungli juga marak dalam pengajuan nomor cantik. PP Nomor 76 Tahun 2020 menetapkan biaya resmi nomor kendaraan sebagai berikut:

1 Angka: Rp15.000.000 (dengan huruf), Rp20.000.000 (tanpa huruf)
2 Angka: Rp10.000.000 (dengan huruf), Rp15.000.000 (tanpa huruf)
3 Angka: Rp7.500.000 (dengan huruf), Rp10.000.000 (tanpa huruf)
4 Angka: Rp5.000.000 (dengan huruf), Rp7.500.000 (tanpa huruf)

Tetapi, pemohon mengaku harus membayar jauh lebih mahal. Untuk nomor tiga angka tanpa huruf, misalnya, seharusnya hanya dikenakan Rp10 juta. 

Baca Juga: Soal Dugaan Pungli Berbalut Perpisahan di Lembaga Pendidikan, Yusfitriadi: Wali Murid Harus Berani Melaporkan

Tetapi beberapa oknum diduga meminta tambahan hingga ratusan juta rupiah. Jika tidak membayar, pemohon kesulitan mendapatkan nomor yang diinginkan.

Dugaan praktik pungli ini telah menarik perhatian berbagai pihak, termasuk lembaga anti-korupsi. 

Masyarakat berharap pemerintah dan kepolisian segera mengambil langkah konkret untuk memberantas pungli, terutama dalam layanan kepemilikan kendaraan bermotor yang seharusnya transparan dan sesuai ketentuan hukum.