BANDUNG, CEKLISSATU.COM - Sidang perdana kasus dugaan pemerkosaan yang melibatkan Priguna, dokter Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) dari Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran (Unpad), resmi digelar secara tertutup di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Kamis (21/8/2025).
Priguna didakwa melakukan kekerasan seksual terhadap pasien dan keluarga pasien di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung, dengan modus membius korban sebelum melancarkan aksinya.
Priguna didakwa melakukan tindak pidana kekerasan seksual terhadap satu orang keluarga pasien dan dua orang pasien di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung.
Baca Juga: Pascakasus Pemerkosaan Dokter Residen PPDS, Veronica Tan Minta RSHS Bandung Perbaiki Sistem
Dalam dakwaannya, JPU menyebut Priguna melanggar Pasal 6 huruf c jo Pasal 15 ayat (1) huruf b, huruf e, dan huruf j jo Pasal 64 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
"Dengan dakwaan tersebut, tersangka terancam hukuman pidana penjara paling singkat enam tahun," ungkap Kasi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Sri Nurcahya Wijaya, usai persidangan, Kamis (21/8/2025).
Sidang yang digelar sejak pukul 10.00 WIB itu juga memberikan kesempatan kepada pihak terdakwa melalui kuasa hukumnya untuk mengajukan eksepsi (nota keberatan).
Baca Juga: Wamen PPPA Veronica Tan Dorong Hukuman Maksimal bagi Pelaku Kekerasan Seksual di RSHS
Namun, hingga sidang berakhir, pihak terdakwa memilih tidak mengajukan eksepsi.
Menurut Sri Nurcahya, agenda sidang berikutnya akan digelar pada Kamis pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi.
Jaksa menyatakan akan menghadirkan saksi-saksi dari pihak korban, namun kehadiran mereka masih bergantung pada kondisi psikologis masing-masing korban.
Baca Juga: Polisi Ambil Sampel Swab di Lantai 7 Gedung MCHC RSHS Bandung, Kasus Dokter Residen PPDS
"Pertimbangan kami tetap memperhatikan kondisi korban secara psikologis, mengingat peristiwa ini sangat traumatis," tambahnya.
Kasus ini sebelumnya mencuat setelah salah satu korban memberanikan diri untuk melaporkan kejadian tersebut ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat.
Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa Priguna melancarkan aksinya dengan terlebih dahulu membius para korban.
Baca Juga: Polda Jabar Lakukan Olah TKP Kasus Dokter Residen PPDS yang Memerkosa Pasien di RSHS Bandung
Proses hukum terhadap kasus ini menjadi perhatian publik, mengingat pelaku merupakan seorang dokter yang seharusnya menjaga etika dan profesionalisme dalam menjalankan tugasnya.
Sidang lanjutan dijadwalkan pada Kamis pekan depan, masih di PN Bandung.