“Di Mutasi ini dibebaskan pajaknya yang tahun 2025, dari luar provinsi Jawa Barat masuk ke Jawa Barat kemudian pajaknya dibebaskan,” tambahnya.

Sementara itu Dedi Mulyadi menjelaskan bahwa pembebasannya hanya pada pajak kendaraan dan biaya balik nama saja. Sementara untuk BPKB dan STNK tetap dikenakan biaya.

Baca Juga: Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Sindir Bupati Indramayu Lucky Hakim, Jalan-jalan ke Jepang Tanpa Izin Dirinya

“Tetapi kalau BPKB, STNK tetap bayar, karena itu bukan ranahnya pemerintah provinsi, yang kita bebaskan adalah pajak kendaraan bermotornya dan biaya balik nama kendaraan,” pungkasnya.