“Adelia menjadi pegawai baru 4 bulan tapi sudah didaftarkan secara full, ini bagi saya adalah sebuah komitmen yang luar biasa karena beberapa perusahaan baru mendaftarkan pegawai setelah bekerja 6 bulan atau 1 tahun, tapi perusahaan ini sudah mendaftarkan sejak pegawainya mulai bekerja, jadi saya mengapresiasi itu dan ini yang terus harus dilakukan oleh pemberi kerja  agar seluruh perusahaan mendaftarkan pegawainya dalam program BPJS Ketenagakerjaan saat awal bekerja,” tambahnya.


Pasca menerima informasi mengenai kecelakaan KRL dengan KA Argo Bromo, BPJS Ketenagakerjaan langsung bergerak cepat melakukan koordinasi dengan berbagai pihak untuk memastikan status kepesertaan almarhumah serta kelengkapan administrasi. Langkah ini dilakukan agar seluruh hak yang menjadi kewajiban dapat segera diproses dan diberikan tanpa hambatan.


Pada kesempatan tersebut, BPJS Ketenagakerjaan secara langsung menyerahkan santunan Jaminan Kematian kepada keluarga/ahli waris almarhumah. Santunan ini diharapkan dapat membantu meringankan beban keluarga yang ditinggalkan, meskipun tidak akan pernah menggantikan kehilangan yang dirasakan.

Baca Juga: Negara Harus Jadi Jangkar, SP BPJS Ketenagakerjaan Ungkap Tantangan Besar Pekerja Informal


Dalam kesempatan yang sama, Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, Agung Nugroho, menyampaikan komitmen institusi dalam memastikan setiap peserta dan keluarganya mendapatkan perlindungan yang optimal. Ia menegaskan bahwa BPJS Ketenagakerjaan tidak hanya berperan sebagai penyelenggara program, tetapi juga hadir sebagai bagian dari negara yang memberikan kepastian dan ketenangan bagi pekerja dalam menghadapi berbagai risiko kehidupan.


“Kami mengucapkan bela sungkawa bagi keluarga yang ditinggalkan, pada saat kami mengetahui ada kejadian kecelakaan KRL ini, kami langsung melakukan koordinasi dengan lembaga terkait dan kami langsung memastikan dari korban bisa langsung mendapatkan perawatan, bagi yang luka-luka dan yang meninggal dunia bisa langsung mendapatkan hak santunan bagi ahli warisnya,” ungkap Agung.


“Sebagai bentuk komitmen perlindungan menyeluruh kepada peserta, BPJS Ketenagakerjaan memastikan akan menanggung seluruh biaya pengobatan korban kecelakaan KRL hingga dinyatakan sembuh sesuai indikasi medis. Tidak hanya itu, selama masa pemulihan di mana peserta belum dapat kembali bekerja, BPJS Ketenagakerjaan juga memberikan manfaat Santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB) sebagai pengganti penghasilan, sehingga peserta tetap dapat memenuhi kebutuhan hidupnya dengan lebih tenang,” tambah Agung.