Baca Juga: Bupati Bogor Rudy Susmanto Fokus Atasi Perizinan untuk Cegah Bencana, Penegakan Hukum Jadi Prioritas
Untuk mengatasi hal ini, pemerintah berencana untuk menetapkan tanah-tanah di garis sempadan sungai sebagai tanah negara, yang nantinya akan dikelola oleh Bale Besar Sungai.
"Kami akan menerbitkan sertifikat untuk Bale Besar Sungai, dan jika Kementerian Sumber Daya Air (BWSS) tidak memiliki anggaran untuk pengukuran, biaya akan ditanggung oleh pemerintah provinsi," tuturnya.
Katanya, dengan langkah ini, diharapkan tanah sempadan sungai akan menjadi aset negara, sehingga masyarakat tidak lagi dapat mengklaim atau membangun di sepanjang bibir sungai.
Terkait dengan sertifikat tanah yang sudah ada, Gubernur Jabar menambahkan bahwa setiap kasus akan dikaji secara mendalam. Jika ditemukan ketidaksesuaian dalam prosesnya, maka sertifikat yang tidak sah akan dibatalkan.
Baca Juga: Cegah Inflasi, Wabup Bogor Jaro Ade Dorong Petani Lebih Mandiri dengan Program Pembinaan
Namun, jika prosesnya benar dan tanah tersebut adalah hak yang sah, maka akan dilakukan pengadaan tanah dengan kompensasi yang sesuai.