Ramdani juga menekankan pentingnya perlindungan bagi para mitra kurir, yang termasuk dalam kategori pekerjaan berisiko tinggi. Itu karena kurir banyak menghabiskan waktu di jalan dengan kondisi lalu lintas yang serba tidak pasti. Oleh karena itu, ia meminta kepastian Anteraja agar seluruh mitra kuirnya terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan BPU.
Dalam kategori BPU, pekerja setidaknya mendapatkan dua perlindungan dasar, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM), dengan iuran yang sangat terjangkau, hanya Rp16.800 per bulan. Jika terjadi kecelakaan saat bertugas, BPJS Ketenagakerjaan akan menanggung seluruh biaya perawatan medis tanpa batasan biaya maupun waktu.
Selain itu, jika seorang peserta meninggal dunia akibat kecelakaan kerja, ahli waris berhak mendapatkan santunan sebesar 48 kali gaji terdaftar. Jika kematian terjadi bukan karena