BBWS Citarum kata dia, juga menyayangkan karena Haji Endang selaku pengelola abai terhadap aturan. Buntutnya, muncul 11 jembatan serupa di Karawang, yang tidak berizin atau ilegal.
"Pada saat dipanggil, daftar hadir ada. Diingatkan. Tidak ada proses pengurusan setelah itu. Mencoba mengurus izin seperti apa, tidak ada. Kalau menurut saya, ini satu hal kurang baik. Sementara pengusahaan, terus. Akhirnya ini memberikan contoh yang tidak bagus," ujarnya.
"Buktinya sekarang, Karawang sampai ada 11. Naudzubillah, kalau sampai terjadi di salah satu saja jembatan, ada kecelakaan menimbulkan korban. Terus bagaimana?Patuhi aturannya. Silakan melakukan pengusahaan. Saya kira tidak susah, kalau jembatan spek sesuai," kata dia.
Baca Juga: Temukan Adanya Pungli, Pengelolaan Sampah di Pasar Gedebage Bakal Diambil Alih Pemkot Bandung
Dian pun menegaskan, tidak ada maksud lain dari teguran yang dikeluarkan oleh BBWS ini selain untuk keselamatan masyarakat yang melintas.
"Kami dari BBWS hanya ingin masyarakat bertransportasi dengan aman. Ada bahasa (BBWS minta uang) dan sebagainya. Boleh tanya yang bersangkutan (Haji Endang), apakah ada dari pihak kami yang meminta? Kalau ada, tunjukkan ke saya. Enggak segan-segan saya akan berikan teguran atau peringatan," kata dia.
Dia pun berharap, Haji Endang selaku pengelola dapat menaati aturan dengan mengurus proses izin pengusahaan. Supaya jangan sampai terjadi korban, akibat kelalaian.