BOGOR, CEKLISSATU - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat menggelar program pemutihan pajak kendaraan 2024. Momen tersebut dimanfaatkan oleh masyarakat khususnya Kabupaten Bogor yang berbondong-bondong datang ke Kantor Samsat.

"Program pemutihan dari tanggal 1 Oktober sampe 30 November 2024," kata Kanit Regident Satlantas Polres Bogor Iptu Akhmad Sayogi dalam keterangan tertulisnya, Kamis (3/10/2024).

Dalam program ini ada berbagai tawaran menarik dan kemudahan bagi pemilik kendaraan. Mulai dari bebas balik nama kendaraan second (BBNKB II), bebas denda pajak kendaraan bermotor (PKB), bebas tunggakan pokok 3, 4, 5 dan seterusnya.

Baca Juga : Bapenda Kota Bogor Gencarkan Pelayanan Jemput Bola, Permudah Masyarakat Bayar Pajak

Masyarakat juga akan mendapatkan keringanan diskon pajak kendaraan bermotor (PKB), dan bebas denda SWDKLLJ untuk tahun yang lewat. 

"Setiap tahun beda-beda (programnya), Di Jawa Barat ini sama serentak semua. Target pendapatan ranahnya Bapenda, kita di kepolisian hanya sebagai pengawasan terkait administrasi," terangnya.

Meski baru berjalan, antusias masyarakat cukup tinggi untuk memamfaatkan program ini. Namun, belum diketahui secara rinci terkait data peningkatan dan lainnya di Kantor Samsat Kabupaten Bogor.

"Baru awal-awal nih, agak melonjak. Tapi belum bisa membandingkan, tapi naik dibandingkan hari biasa," ungkapnya.

Baca Juga : Genjot Pendapatan Daerah, Pemkot Bogor Segera Lakukan Opsir PBB-P2 Door to Door

Dengan adanya prgram ini, pihanya juga mengimbau kepada masyarakat untuk memanfaatkan momen pemutihan pajak kendaraan sebaik mungkin.

"Kepada masyarakat Bogor yang merasa belum membayar pajak mumpung ada pemutihan sekarang segera bayar pajak," tandasnya.