JAKARTA, CEKLISSATU.COM - Upaya penyelundupan narkotika dalam jumlah besar berhasil digagalkan aparat kepolisian di Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan. 

Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Selatan membongkar pengiriman 122,51 kilogram sabu yang dikamuflase di balik muatan delapan ton jengkol, sekaligus mengungkap jaringan peredaran narkoba lintas provinsi dengan tujuan akhir Jakarta.

Pengungkapan kasus itu terjadi pada Sabtu (27/12/2025) malam, sekitar pukul 21.00 WIB, dimana Polisi menghentikan sebuah truk Colt Diesel warna kuning yang mengangkut jengkol, serta satu unit mobil Daihatsu Terios yang berperan sebagai kendaraan pengawal.

Baca Juga: Dari Sabu hingga Pabrik Gelap, Polres Bogor Bongkar 323 Kasus dan Sita Narkoba Senilai Ratusan Miliar Rupiah

Kapolda Lampung, Irjen Pol Helfi Assegaf menyebut, modus penyelundupan kali ini tergolong rapi dan terencana. 

Narkotika jenis sabu itu disembunyikan di bawah tumpukan jengkol agar luput dari pemeriksaan petugas.

"Pelaku menggunakan modus kamuflase dengan muatan jengkol sebanyak delapan ton. Di bawahnya disusun rapi 114 paket sabu dalam lima karung. Ini upaya sistematis untuk mengelabui petugas," ujar Helfi kepada wartawan di Mapolres Lampung Selatan, Senin (12/1/2026).

Baca Juga: Wanita Hamil Nekat Selundupkan Narkoba Jenis Sabu Ke Lapas Banceuy Bandung, Disimpan di Payudara 

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 114 bungkus besar sabu dengan berat bruto 122,515 kilogram. 

Barang haram itu ditumpuk di bagian depan bak truk, tertutup rapat oleh jengkol.

Helfi mengungkapkan, nilai ekonomi narkotika tersebut mencapai angka yang sangat besar.

Baca Juga: Kasus Keripik Pisang Rasa Narkoba, Kejari Kabupaten Bogor Kejar DPO Produksi 

"Jika diasumsikan harga satu gram sabu sekitar Rp1 juta, maka nilai barang bukti yang kita sita mencapai Rp122 miliar lebih. Ini salah satu pengungkapan terbesar di akhir tahun," ujarnya.

Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan tiga tersangka, yakni WS (30) yang berperan sebagai pengawal dan pengendali, serta R (44) dan S (43) sebagai sopir truk pengangkut sabu. 

Ketiganya diketahui berangkat dari Aceh dengan tujuan akhir Pasar Induk Kramat Jati, Jakarta.

Helfi menjelaskan, WS dikendalikan oleh seorang bandar berinisial SEM yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO). 

 Baca Juga: Selain Narkoba, Kejari Kabupaten Bogor Musnahkan 5 Kg Keripik Pisang Rasa Sabu

WS dijanjikan imbalan Rp100 juta, sementara dua sopir dijanjikan upah dan perbaikan rumah.

"Ini bukan jaringan kecil. Ada pengendali di atasnya yang masih kami buru. Para pelaku hanya bagian dari mata rantai peredaran narkotika lintas provinsi," kata Helfi.

Selain menyita narkotika, polisi juga mengamankan dua kendaraan, lima unit ponsel, serta barang bukti pendukung lainnya. 

 Baca Juga: Polres Metro Depok Gerebek Penjual Obat Daftar G Tanpa Izin, Amankan Dua Pelaku dan Ribuan Butir Psikotropika

Ketiga tersangka kini dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati.

Polisi kini terus mengembangkan kasus ini untuk membongkar jaringan di atasnya dan memburu bandar besar yang mengendalikan pengiriman sabu tersebut.