KABUPATEN BOGOR, CEKLISSATU.COM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor menyampaikan keterangan terkait temuan keripik pisang yang diketahui mengandung unsur narkotika.
Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti, Kejari Kabupaten Bogor, Rinaldy Adriansyah mengatakan, penangkapan itu berlangsung di Apartemen Podomoro, Kecamatan Gunung Putri.
Barang bukti yang disita saat penangkapan berupa keripik pisang yang mengandung zat MDMB Inaca, yang diketahui termasuk dalam narkotika golongan I.
Baca Juga: Selain Narkoba, Kejari Kabupaten Bogor Musnahkan 5 Kg Keripik Pisang Rasa Sabu
Ia menuturkan, satu orang tersangka masih masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), sementara tiga tersangka lainnya telah berhasil diamankan.
"Jadi terdakwanya itu atas nama dimas bersama-sama dengan AS alias chaplin dan terdakwa MAF serta B masih dalam daftar pencarian orang," jelas dia saat ditemui Ceklissatu.com di Cibinong, Rabu (31/12/2025).
Sebelumnya diberitakan, pemusnahan barang bukti perkara inkrah oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor mengungkap temuan tak lazim.
Baca Juga: Pemusnahan Narkotika di Kejari Kabupaten Bogor
Selain narkotika dan obat keras, terdapat keripik pisang yang diduga mengandung sabu dan ikut dimusnahkan dalam kegiatan tersebut.
Kasi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejari Kabupaten Bogor, Rinaldy Adriansyah, membenarkan adanya barang bukti berupa keripik pisang yang diduga terkontaminasi zat narkotika.
Comment