BANDUNG, CEKLISSATU – Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) menuai polemik berbagai pihak.

Salah satunya adalah Literasi Pemuda Berdikari (LPB) yang menyoroti RKUHAP itu dengan menggela seminar hukum, Minggu 23 Februari 2025.

Ketua LPB Indrajidt Rai Garibaldi mengatakan, kontroversi terkait pasal-pasal dalam RKUHAP, diduga akan memberikan kekuatan super power kepada salah satu lembaga hukum.

Baca Juga: PWI Jaya Tetap Solid, Jangan Ada Pemelintiran Fakta Hukum Terkait Putusan 591/Pdt.G/2024/PN Jakpus

"Dengan kekhawatiran bahwa Kejaksaan Agung, bisa menjadi lembaga yang berpotensi untuk memperoleh kekuatan luar biasa," kata dia. 

Maka dari itu, ia menegaskan, bahwa pihaknya akan mengawal dengan ketat proses legislasi terkait RKUHP ini, terutama Pasal 12 yang menjadi sorotan mereka.

"Kita akan mengawal RKUHAP ni, dan jangan sampai ada lembaga hukum yang super power melebihi kewenangannya dari institusi yang lain, harus rata," ujarnya.

Baca Juga: Pengungkapan Kasus Pencurian Dengan Kekerasan di Bogor

Seminar tersebut juga menyoroti potensi penyalahgunaan kekuasaan.

Oleh karena itu, Rai berkomitmen untuk memastikan RKUHAP yang disahkan tidak hanya berkeadilan, tapi juga melindungi kebebasan dan hak asasi manusia secara merata.

"Dugaan kami, jika kejaksaan memiliki kewenangan yang sangat super power, ini ada indikasi kesewenang-wenangan, ada indikasi arogansi, ada indikasi etika antar lembaga, juga harmonisasi tidak jalan antar penegak hukum," imbuhnya.

Baca Juga: BPJS Ketenagakerjaan dan Kementerian Hukum Berkomitmen Berikan Perlindungan Jaminan Sosial bagi Pegawai Non ASN

Tak hanya berhenti di seminar, ditegaskan Rai, bahwa pihaknya akan bersurat kepada DPR-RI komisi 3, agar prosesi pengawalan pengesahan tidak stagnan.

"Kita akan bersurat kepada DPR RI Komisi 3," tegasnya.

Ditempat yang sama, Pakar Ilmu Hukum Indonesia, Saim Aksinuddin menyampaikan, pembahasan terhadap RUU, dinilai perlu melibatkan berbagai elemen, seperti akademisi, tokoh masyarakat, tokoh agama, dan politisi.

“Undang-undang harus dikaji secara komprehensif agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan antara lembaga hukum, seperti kepolisian dan kejaksaan,” katanya.

Dia menekankan, pentingnya konsistensi dalam penegakkan hukum agar tidak malah menimbulkan ketimpangan atau penyalahgunaan kewenangan.

"Diskusi kritis seperti ini dapat menjadi dorongan bagi para pemangku kebijakan untuk mempertimbangkan suara masyarakat sebelum mengambil keputusan penting terkait RKUHAP," pungkasnya.